Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Mantan Kabid hingga Ketua Gapensi Jatim Jadi Tersangka, Kerugian Negara Sementara Ditaksir Rp2,7 Miliar
SAMPANG | NET88.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF, AT dan MS. Mereka ditahan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang menemukan adanya dugaan unsur melawan hukum serta bukti permulaan yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah SMP pada Dinas Pendidikan Sampang, yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2024, senilai Rp7,5 miliar,” ujar Mochamad Iqbal sebagaimana diberitakan ADHYAKSAdigital, Jumat (28/8/2026).
Mantan Kadisdik hingga Ketua Gapensi Jatim
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, MF disebut merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Sementara AT merupakan mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Sedangkan MS berasal dari pihak swasta dan disebut sebagai Ketua Gapensi Jawa Timur.
Ketiganya kemudian dititipkan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang sebagai tahanan penyidik Kejari Sampang.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Sampang Nomor: Prin-03/M.5.37/Fd.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Kerugian Negara Sementara Rp2,7 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan estimasi sementara, dugaan kerugian negara disebut telah mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah karena proses penghitungan belum selesai.
“Untuk estimasi kerugian negara yang masih dihimpun teman-teman auditor dan penyidik sebesar Rp2,7 miliar. Ini masih dalam suatu proses, sehingga seiring berjalannya waktu bisa bertambah atau berkurang,” jelas Iqbal.
Kejari Sampang hingga kini belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun dugaan modus yang dilakukan masing-masing tersangka. Aspek teknis perkara disebut akan dijelaskan lebih lengkap dalam tahapan proses hukum berikutnya, termasuk melalui surat dakwaan.
Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Penetapan dan penahanan tiga tersangka tersebut ternyata belum menjadi akhir penyidikan.
Kejari Sampang membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam pengembangan perkara ditemukan alat bukti yang cukup.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” tegas Iqbal.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan atau tender bidang SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemberitaan sumber, proyek tersebut disebut berkaitan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kajari Sampang Mochamad Iqbal meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim penyidik untuk menyelesaikan penanganan perkara secara profesional. Penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi NET88.CO

