SITUBONDO, NET88.CO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang dilaporkan oleh Suci Wulandari terkait korban Mu’in terus berlanjut di Unit IV/PPA Satreskrim Polres Situbondo.
Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/1583/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 1 Agustus 2026 kepada pelapor, Suci Wulandari, untuk hadir pada Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Unit IV/PPA Satreskrim Polres Situbondo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/II/2025/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, beserta sejumlah Surat Perintah Penyelidikan yang telah diterbitkan.
Usai memenuhi undangan klarifikasi, pelapor menyampaikan bahwa penyidik menjelaskan proses hukum masih terus berjalan. Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, pihak terlapor disebut telah lebih dari tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dinilai menghambat jalannya proses penyelidikan.
Menurut pelapor, penyidik menyampaikan bahwa terhadap kondisi tersebut akan diajukan mekanisme pemanggilan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat pihak terlapor diduga terus mengabaikan panggilan kepolisian sehingga proses penyelidikan belum dapat berjalan secara optimal.
Ketua Umum LSM PERKASA yang mendampingi pelapor menyatakan mendukung langkah penyidik dalam mempercepat penanganan perkara.
“Kami mengapresiasi komitmen penyidik dalam menangani perkara ini. Harapan kami, seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Pelapor juga berharap penanganan perkara dapat segera memasuki tahapan berikutnya sehingga tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, NET88.CO belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor terkait informasi tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai rencana pengajuan mekanisme pemanggilan paksa bersumber dari keterangan yang disampaikan penyidik kepada pelapor. Pelaksanaan tindakan tersebut tetap mengikuti prosedur dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Eko

