Simeulue, Net88.co – Sebanyak tujuh kader Posyandu di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, meminta keadilan kepada Bupati dan Wakil Bupati Simeulue terkait pemberhentian mereka Diduga dilakukan secara sepihak oleh kepala desa Air dingin setempat. Sabtu, 16 Mei 2026
Permintaan tersebut disampaikan para kader karena proses pemberhentian dianggap tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melalui musyawarah resmi di kantor desa sebagaimana mestinya. Para kader menilai keputusan itu dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan seluruh pihak terkait maupun memberikan penjelasan yang jelas kepada mereka.
Menurut keterangan para kader, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) mereka sebagai kader Posyandu masih aktif dan masa kerja belum berakhir. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar pemberhentian yang dilakukan sebelum habis masa berlaku SK tersebut.
Seorang warga berinisial RMT menghubungi awak media untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pemberhentian tujuh kader Posyandu di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Dalam keterangannya, RMT meminta agar pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Simeulue, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut demi terciptanya keadilan bagi para kader yang diberhentikan.
“Kami merasa dizalimi oleh kepala desa air dingin kecamatan Simeulue Timur. Kami diberhentikan tanpa ada kesalahan yang jelas, tanpa teguran, dan tanpa penjelasan yang resmi.
Kami hanya meminta keadilan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Simeulue agar persoalan ini dapat ditinjau kembali sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang kader.yang berinisial RMT
Para kader juga mengacu pada Pasal 13 tentang pemberhentian pengurus atau kader Posyandu yang menyebutkan bahwa pengurus berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengurus dapat diberhentikan apabila Masa jabatan telah berakhir,
Pindah tempat tinggal, Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani,
Melakukan perbuatan tercela atau tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,
Tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, Atau menjadi pengurus partai politik.
Berdasarkan aturan tersebut, ketujuh kader menilai pemberhentian terhadap mereka tidak sesuai prosedur karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan serta masa kerja mereka masih aktif.
Polemik ini pun menjadi perhatian masyarakat Desa Air Dingin. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat dan pelayanan Posyandu kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Para kader berharap Bupati dan Wakil Bupati Simeulue dapat memberikan solusi yang adil serta memastikan setiap kebijakan desa dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.**

