NEWS  

Ijazah Diduga Ditahan Gara – Gara Rp900 Ribu, Ketum RPPAI Desak Ombudsman RI Turun

JAKARTA, NET88.CO – Dugaan penahanan ijazah siswa di SMPN 1 Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu gelombang protes.

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), A.S. Agus Samudra yang akrab disapa Agus Kliwir hari ini mengecam keras praktik tersebut.

Agus Kliwir menyebut, ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak mutlak siswa, setelah menyelesaikan pendidikan.

Ia menilai, jika benar ada penahanan ijazah karena tunggakan uang gedung sebesar Rp900 ribu, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan dasar di sekolah negeri.

BACA JUGA :
Kebakaran Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Kasus ini mencuat, setelah seorang warga Desa Kebromo, Kecamatan Tayu, ia mengaku anaknya yang telah lulus dua tahun lalu

Belum mengambil ijazah, karena belum mampu melunasi biaya tersebut. “Sudah dua tahun ijazahnya tidak berani diambil karena merasa belum bayar uang gedung,” ungkap Agus Kliwir saat dihubungi wartawan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, sekolah negeri tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat tekanan administrasi.

Dia menegaskan, hak anak atas pendidikan dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan finansial keluarga.

BACA JUGA :
Kasatlantas Polresta Pati Gelar Olahraga Bersama

Agus Kliwir mendesak Ombudsman Republik Indonesia baik pusat maupun Perwakilan Jawa Tengah, segera melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi ini.

“Kalau benar ada penahanan ijazah, karena uang gedung, ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Ombudsman harus turun,” kata Ketum RPPAI dengan nada tegas.

Sorotan juga datang dari legislatif. Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo kemaren turun langsung ke sekolah untuk meminta klarifikasi.

BACA JUGA :
Deteksin Dini Gangguan Kamtib, Lapas Pamekasan Laksanakan Kontrol Branghang

Langkah ini diapresiasi RPPAI sebagai bentuk pengawasan nyata terhadap layanan publik. Agus Kliwir turut meminta Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra

Harus bersikap tegas jika terbukti ada pelanggaran. “Ini soal hak anak dan citra pemerintahan. Jangan sampai rakyat kecil dipersulit,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.

Publik kini menanti kejelasan, apakah pendidikan negeri benar-benar bebas biaya atau masih menyisakan beban tersembunyi bagi masyarakat kecil.(red)

error: Content is protected !!