Berita  

Hukum harus Ditegakkan!!! NGO BARA Sampang Protes Terkait Kasus Penganiayaan

SAMPANG.NET88.CO – Para Petinggi dan Aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam NGO Barisan Aktivis Madura (NGO BARA) Sampang Madura Jawa Timur mendatangi Mapolres setempat.

Kedatangan Aktivis ke Mapolres, kamis (02/03) itu sebagai bentuk protes karena tuntutan kepada Tersangka kasus Penganiayaan terhadap H. Andree Effendi Aktivis LSM KPK Nusantara di nilai tidak sesuai fakta dilapangan hingga mengabaikan unsur ketidak adilan.

Di Mapolres sedikitnya 15 Aktivis itu diterima oleh Wakapolres, Kasatreskrim, Kasat Intel, Kapolsek dan Penyidik Polsek Kedungdung.

KPK RI salah satu aktivis yang terlibat yang dipimpin Muhammad Arifin (matsolar) juga menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan polsek kedungdung tidak sesuai dengan harapan korban.

Oleh karena itu hukum harus ditegakkan seadil- adilnya agar menjadi contoh buat masyarakat sampang untuk keadilan.

Sedangkan Agus Wijaya Sekretaris NGO BARA mengaku kecewa dengan tuntutan pasal yang diterapkan terhadap Tersangka yang hanya pasal 351 penganiayaan biasa.

“Pasal yang diterapkan ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan, padahal ada unsur niat dan perencanaan dengan menyiapkan sajam termasuk melibatkan Putra Tersangka,” ujar Agus Wijaya.

Selain itu Ia mempertanyakan dengan tegas motif yang sebenarnya, namun penjelasan yang disampaikan seolah saling lempar, tidak hanya itu Agus Wijaya juga mempertanyakan prosedur Penyidikan dan Penyelidikan oleh Penyidik Polsek Kedungdung yang tidak dilakukan olah TKP.

Masih menurut Agus Wijaya atas protes yang dilakukan oleh Aktivis NGO BARA pihak Kepolisian berdalih berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan dan P21 apalagi saat pelimpahan pihak Kejaksaan tidak mempersoalkan atas pelimpahan berkas tersebut.

Sementara Muhlis Ketua LSM KPK Nusantara melalui Hadi Rifai selaku Sekretaris juga kecewa dengan penerapan pasal oleh Penyidik Polres Sampang.

“Kami akan terus menuntut keadilan ini, dalam waktu dekat akan audiensi ke Kejari dan PN jika diperlukan akan melakukan aksi untuk memperjuangkan agar Tersangka mendapat hukuman sesuai fakta di lapangan,” tutur Hadi Rifai.

Sebelumnya pada 13/11 tahun 2022 lalu H Andree Effendi warga Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Aktivis LSM KPK Nusantara mengalami luka di bagian kepala dan tangan akibat penganiayaan oleh Tersangka oknum Ustadz di Desa Batuporo Timur.

Tersangka bersama Putranya mendatangi korban saat istirahat di rumah warga pasca investigasi yang ke empat kalinya terkait Program RTLH di Desa Batuporo Timur.

Dalam kejadian tersebut korban mendapat perlakuan kasar berujung pengancaman, bahkan sempat dikalungi clurit.

Karena nyawanya terancam, korban melawan dan merebahkan diri sambil merebut clurit hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan tangan.

Pasca kejadian Petugas Polsek Kedungdung menangkap tersangka, sedangkan Putranya lolos melalui mediasi karena masih dibawah umur.
(FitndrI)

vvvv