BONDOWOSO, NET88.CO — Bersamaan dengan Hari Lahir Kejaksaan, DPC Bara Nusa Bondowoso berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Bukan sekadar ucapan seremonial, surat tersebut justru berisi permintaan tegas agar Korps Adhyaksa memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Bondowoso/Perumda Air Minum Ijen Tirta periode 2022–2025.
Surat bernomor 029/DPC-BN/BWS/IX/2026 itu ditandatangani Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Edi Junaedi, tertanggal 2 September 2026.
Bara Nusa secara khusus menyoroti proses penyelidikan yang merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-491/M.5.17/Fd.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 serta surat Nomor R-283/M.5.17/Fd.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Organisasi masyarakat tersebut meminta Kejari Bondowoso tidak membiarkan proses penyelidikan berjalan tanpa kejelasan di mata publik.
Delapan Pertanyaan Bara Nusa ke Kejari
Dalam surat tersebut, Bara Nusa mengajukan delapan pertanyaan penting terkait perkembangan perkara.
Di antaranya, sejauh mana perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Air Minum Ijen Tirta setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan.
Bara Nusa juga mempertanyakan berapa banyak pihak yang telah dimintai keterangan dan apakah permintaan keterangan masih terus berlangsung.
Tak berhenti di situ, mereka meminta penjelasan apakah dokumen administrasi, keuangan, kontrak, laporan pertanggungjawaban hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan Perumda Air Minum Ijen Tirta telah diperiksa dan didalami oleh penyidik.
Pertanyaan yang cukup krusial juga diarahkan pada kemungkinan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan/atau potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
Bara Nusa bahkan mempertanyakan apakah Kejari Bondowoso telah atau akan melibatkan auditor maupun instansi berwenang apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.
Selain itu, Bara Nusa meminta penjelasan mengenai tindak lanjut hasil permintaan keterangan dari para pejabat maupun pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan PDAM/Perumda Air Minum Ijen Tirta periode 2022–2025.
Mereka juga mempertanyakan apakah nantinya akan dilakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya atau justru dihentikan sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan terakhir menyangkut kepastian informasi kepada masyarakat mengenai hasil maupun perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik.

“Bukan Intervensi, Ini Kontrol Sosial”
Bara Nusa secara tegas menyatakan bahwa surat tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi Kejaksaan.
Sebaliknya, permintaan itu disebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong pemerintahan yang bersih sekaligus memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bara Nusa menilai perkara yang berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, akuntabel dan tanpa pandang bulu.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ketika sebuah perkara sudah masuk dalam proses penyelidikan, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana arah penanganannya, tanpa mencampuri substansi penyelidikan yang memang harus dijaga kerahasiaannya.
Jangan Sampai Menggantung
Bara Nusa juga menegaskan tidak menghendaki dugaan perkara yang telah masuk proses penyelidikan kemudian tidak jelas perkembangannya.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur yang cukup, masyarakat tentu berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila memang tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, Bara Nusa juga meminta agar hal tersebut disampaikan secara jelas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, menurut Bara Nusa, kepastian hukum jauh lebih penting daripada membiarkan sebuah perkara menggantung tanpa penjelasan.
Namun demikian, organisasi tersebut tetap mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Minta Jawaban Tertulis hingga Audiensi
Untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan kejelasan, DPC Bara Nusa Bondowoso meminta Kejari Bondowoso memberikan jawaban secara tertulis atas sejumlah pertanyaan yang mereka ajukan.
Bara Nusa juga meminta kesempatan melakukan audiensi resmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso atau pejabat yang berwenang menangani perkara tersebut.
Surat itu ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bupati Bondowoso, Sekda Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso, Inspektur Kabupaten Bondowoso serta untuk arsip.
Kini bola berada di tangan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Publik menunggu apakah permintaan DPC Bara Nusa tersebut akan mendapatkan jawaban dan sejauh mana perkembangan penyelidikan dugaan persoalan di tubuh Perumda Air Minum Ijen Tirta periode 2022–2025.
NET88.CO akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini.

