NEWS  

Harga Garam Rakyat Pamekasan Anjlok ke Rp1 Juta/Ton, Petani Desak HPP Segera Ditetapkan

PAMEKASAN, NET88.CO – Anjloknya harga garam rakyat hingga menyentuh Rp1 juta per ton dikeluhkan Forum Petani Muda Garam Madura (FPMGM). Persoalan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Selasa (11/8/2026).

Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Bappeda, Bagian Perekonomian Setda, serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Perwakilan FPMGM, Suhairi, mengungkapkan harga garam di tingkat petani mengalami penurunan secara bertahap dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut dinilai semakin menekan petani yang tengah menghadapi masa produksi.

«“Harga garam sudah turun bertahap sekitar empat kali. Dari Rp1.900.000 ke Rp1.500.000, lalu Rp1.200.000, dan sekarang Rp1 juta per ton dalam beberapa pekan terakhir,” ujar Suhairi.»

BACA JUGA :
Adm Perum Perhutani KPH Bondowoso Lantik Delapan Orang Pejabat Baru

FPMGM Soroti Belum Adanya HPP

Selain mempersoalkan anjloknya harga, FPMGM menyoroti belum adanya kepastian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas garam rakyat.

Menurut Suhairi, usulan mengenai HPP telah diperjuangkan sejak 2019, namun hingga kini belum memberikan kepastian harga yang diharapkan petani.

«“Pengajuan HPP sejak 2019 belum disahkan, sehingga pabrikan bebas menentukan harga beli. Belum ada kontrol dan kepastian dari pemerintah,” sorotnya.»

FPMGM berharap pemerintah pusat segera menetapkan kebijakan harga yang dapat memberikan perlindungan kepada petani, terutama ketika produksi garam meningkat dan harga di tingkat petani mengalami tekanan.

DPRD Dorong Perjuangan HPP

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Faridi, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menyebut Pamekasan merupakan salah satu daerah penghasil garam, sehingga kesejahteraan petani garam harus mendapatkan perhatian.

BACA JUGA :
Aksi Meresahkan Sekelompok Pemuda di Desa Wringin Anom, Kanit Intelkam Polsek Panarukan dan Kadus Berhasil Redam Aksi Massa

«“Pamekasan penyumbang garam terbanyak di Jatim dan nasional, tapi petani justru paling dirugikan,” ujar Faridi.»

Ia menilai kondisi harga garam saat ini perlu menjadi perhatian serius, terlebih pemerintah memiliki target swasembada garam pada 2027.

Karena itu, Faridi mendorong DPRD bersama pemerintah daerah untuk memperjuangkan penetapan HPP sehingga petani memiliki kepastian harga dan perlindungan ketika harga pasar mengalami penurunan.

Pemkab: Penetapan HPP Kewenangan Pemerintah Pusat

Sementara itu, Abdul Fata, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan, menjelaskan bahwa penetapan HPP berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten, menurutnya, dapat menyampaikan dan mengawal usulan tersebut ke tingkat pusat.

BACA JUGA :
Bupati Kholilurrahman Tinjau Perbaikan Jalan Swadaya di Proppo, Soroti Pemangkasan Anggaran Rp200 Miliar

«“Target HPP Rp2.500.000 itu kewenangan pusat. Kami di kabupaten hanya bisa mengkomunikasikan dan mengirimkan usulan,” jelas Abdul Fata.»

Ia juga menyebut terdapat faktor yang dinilai memengaruhi tekanan terhadap harga garam, di antaranya musim panen raya dan masih adanya impor garam.

Abdul Fata menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS yang menjadi rujukannya, impor garam periode Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar 900 ribu ton.

Persoalan anjloknya harga tersebut membuat petani berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memberikan kepastian pasar bagi garam rakyat.

Penulis: Jo

error: Content is protected !!