Situbondo, NET88.CO – Penanganan kasus dugaan pencurian hasil panen kacang yang dilaporkan ke Polres Situbondo hampir satu tahun lalu hingga kini masih belum menunjukkan kepastian. Pelapor mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum meski telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dalam SP2HP yang diterima pelapor disebutkan bahwa perkara akan memasuki tahapan gelar perkara pada 27 Mei 2026. Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai hasil gelar perkara maupun perkembangan penyelidikan.
Sebagai pendamping pelapor, Ketua Umum LSM PERKASA, Moh. Sadik, kemudian menghubungi Kasatreskrim Polres Situbondo untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim memberikan tanggapan singkat.

“Siap mas, saya cek dulu. Mohon waktu,” jawab Kasatreskrim melalui pesan singkat.
Menanggapi hal tersebut, Moh. Sadik menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian kepada pelapor mengenai perkembangan perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun.
“Kami hanya berharap ada kepastian dan transparansi atas laporan masyarakat. Pelapor berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang telah dilaporkan,” ujar Moh. Sadik.
LSM PERKASA menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Pihaknya berharap penanganan perkara dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi NET88)

