NEWS  

Grebek Proppo, Polres Pamekasan Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Residivis dan Pemuda Desa Samiran

Pamekasan, NET88.CO – Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali membongkar peredaran narkoba di Bumi Gerbang Salam. Dua pengedar diringkus di Kecamatan Proppo dalam waktu 30 menit.

Penangkapan terhadap dua (2) tersangka pengedar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, mengatakan penangkapan ini hasil pengembangan intensif tim Opsnal di lapangan.

BACA JUGA :
Mempererat Tali Silaturahmi Polri Dengan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat

Kata AKP Agus menegaskan bahwa
penangkapan pertama dilakukan pukul 20.00 Wib di halaman rumah Desa Samiran. Dan pihaknya telah mengamankan MH (46), warga asal Sukun, Kota Malang yang berdomisili di Desa Samiran.

“MH ini residivis. Dari tangannya kami sita satu poket sabu seberat 0,97 gram, plastik klip, dan tisu bekas transaksi,” terang AKP Agus pada media

BACA JUGA :
Antisipasi Pelanggaran Hukum, Lapas Pamekasan Rutin Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian WBP

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.30 WIB tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di lokasi yang sama. Dan tersangka kedua, MAM (29), warga Desa Samiran, Proppo, berhasil diamankan.

Dari MAM, polisi menyita barang bukti lebih banyak yang meliputi dari

  • 6 poket sabu total 1,65 gram
  • 18 butir pil ekstasi warna hijau logo “WA” seberat 6,28 gram
  • Sedotan dan plastik klip kosong sebagai alat pendukung
BACA JUGA :
Peserta Sespimen ke Polres Pamekasan Disambut Oleh Kapolres Pamekasan

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

“Kami tidak beri ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan. Masyarakat kami imbau proaktif lapor jika lihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Agus.(Jo)

error: Content is protected !!