Pamekasan , Net88.Co– Ratusan motor balap liar yang meresahkan warga Pamekasan akhirnya kena kandang. Polres Pamekasan merilis hasil penindakan selama Februari 2025 hingga Mei 2026 dengan total 582 unit sepeda motor roda dua diamankan.
Press release digelar di halaman Mapolres Pamekasan, Senin (11/5/2026). Ratusan motor hasil razia diparkir rapi berjajar dan ditutup terpal biru.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Edi, merinci dari 582 motor yang disita, sebanyak 444 unit sudah dikembalikan ke pemilik. Sisanya 150 unit masih menginap di Mapolres Pamekasan.
“Kami mengimbau masyarakat Pamekasan yang belum mengambil motor ini untuk segera mengambil sesuai surat tilang dan surat pengadilan,” ujar AKP Edi.
5 Syarat Wajib Tebus Motor sebagai berikut:
- Bawa STNK asli
- Bawa BPKB asli
- Pasang spion lengkap
- Ganti knalpot brong ke standar
- Ganti ban cacing ke ukuran standar
“Tidak ada batas waktu pengambilan. Kalau sibuk hari ini, bisa diambil hari lain. Kami buka selama jam dinas,” tegas AKP Edi.
Seluruh motor sengaja ditutup terpal untuk menjaga kondisi. “Kami hargai pemiliknya. Motor ini pasti mahal, kami tutup biar tetap bagus dan awet,” pungkasnya.
Aksi balap liar ini kerap digelar malam hingga dini hari di beberapa titik Pamekasan dan bikin warga resah.
Adapun data hasil penindakan Balap Liar Polres Pamekasan meliputi dari
-Total disita 582 unit R2
- Sudah dikembalikan, 444 unit R2
-Masih di Polres,150 unit R2 , pungkasnya AKP Edi.
Reporter Jo

