NEWS  

Enam Tahun Buron, Eks Pegawai BRI Tersangka Penipuan Rp5 Miliar Dibekuk di Surabaya

Polisi Sebut 34 Warga Pamekasan Jadi Korban, Tersangka Diduga Menawarkan Program Investasi Fiktif Mengatasnamakan BRI

PAMEKASAN | NET88.CO – Pelarian MLA (34), mantan pegawai BRI yang menjadi buronan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi, akhirnya berakhir. Setelah hampir enam tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), MLA berhasil diamankan petugas di sebuah tempat kos di kawasan Karangpoh, Tandes, Surabaya, pada 25 Juli 2026.

MLA tercatat masuk DPO sejak 4 Desember 2020, menyusul laporan polisi tertanggal 29 September 2020. Sejak saat itu, tersangka disebut tidak memenuhi proses hukum hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak petugas.

Dalam perkara tersebut, sedikitnya 34 warga Pamekasan disebut menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar, berdasarkan data kuitansi yang dikumpulkan penyidik.

Diduga Tawarkan Program Fiktif Mengatasnamakan BRI

Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menawarkan program yang disebut sebagai “tabungan berhadiah” Bank BRI.

BACA JUGA :
Kasi Lapas Pamekasan : AF Merupakan WBP Yang Menjalani Asimilasi

Kepada para korban, tersangka diduga menjanjikan bahwa modal yang disetorkan tidak akan berkurang dan nasabah akan memperoleh sejumlah keuntungan atau hadiah. Namun, program yang ditawarkan tersebut disebut bukan merupakan program resmi dari BRI.

Untuk semakin meyakinkan calon korban, tersangka juga diduga menggunakan nama besar bank tempatnya pernah bekerja.

Dalam menjalankan aksinya, MLA disebut menggandeng toko handphone Spectra Cell untuk pembagian telepon seluler. Selain itu, tersangka juga menawarkan kendaraan bermotor dengan dalih sebagai hasil lelang BRI.

Diduga Gunakan Skema Dana Korban Baru

Penyidik juga menduga tersangka menggunakan pola menyerupai gali lubang tutup lubang.

Sejumlah korban awal disebut sempat memperoleh hadiah berupa kendaraan, barang elektronik maupun uang tunai. Pemberian tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan sehingga masyarakat lainnya tertarik menyerahkan uang.

Ketika dana mulai menipis, tersangka diduga mencari korban baru dan menggunakan dana yang masuk untuk memenuhi janji kepada korban sebelumnya.

BACA JUGA :
Tiga Orang Terluka, Korban Pembacokan di Desa Curah Jeru Panji

Pola tersebut terus berjalan hingga jumlah korban mencapai 34 orang, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan dokumen kuitansi yang dihimpun dalam perkara tersebut, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Ratusan Dokumen Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi para korban.

Barang bukti itu antara lain 327 lembar dokumen, terdiri atas 150 lembar kuitansi dan 177 lembar rekening koran milik korban maupun tersangka.

Selain itu, penyidik mengamankan 10 bukti transfer, 19 slip setoran ke rekening tersangka, serta dua slip setoran BRI.

Dokumen lainnya yang turut diamankan meliputi dua surat perjanjian, 10 faktur penjualan handphone, tiga berkas serta dua lembar histori PBB.

Atas dugaan perbuatannya, MLA diproses dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Penerapan pasal selanjutnya akan mengikuti konstruksi hukum penyidik dan hasil penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA :
"Cahaya Ilahi di Balik Jeruji", peringatan Isra Mi'raj,Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat ini proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Berkas perkara telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun program yang mengatasnamakan lembaga perbankan.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan maupun hadiah besar. Setiap program yang mengatasnamakan bank sebaiknya terlebih dahulu dikonfirmasi langsung melalui kantor cabang atau kanal resmi lembaga perbankan bersangkutan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan program yang ditawarkan benar-benar resmi sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban modus penipuan serupa.

(Jo)

error: Content is protected !!