Saksi Sebut Iuran Ditujukan untuk Perbaikan Jalan dan Berasal dari Petani Tebu, Bukan Pungutan kepada Sopir Truk
BONDOWOSO | NET88.CO – Sidang praperadilan terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Marjuto dan Matsela kembali bergulir. Memasuki persidangan ketiga, agenda sidang berfokus pada pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan empat saksi, yakni Sumiarjo, H. Kusnadi, Jon Hatib, dan H. Hafis. Keempatnya memberikan keterangan secara terpisah di hadapan hakim.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, para saksi menyebut Marjuto dan Matsela tidak melakukan pungutan liar sebagaimana dugaan yang dipersoalkan. Menurut mereka, keduanya menjalankan tugas yang berkaitan dengan penjagaan portal serta penarikan iuran dari petani tebu yang diperuntukkan bagi perbaikan akses jalan.
“Marjuto dan Matsela tidak melakukan pungli. Keduanya hanya menjalankan tugas dari petani tebu untuk menjaga portal dan menarik iuran. Tarikan iuran bukan kepada sopir truk, melainkan kepada petani tebu,” kata salah seorang saksi dalam persidangan.
Saksi Ungkap Awal Mula Iuran Perbaikan Jalan
Salah satu saksi, H. Kusnadi, turut menjelaskan latar belakang munculnya iuran tersebut. Menurut keterangannya di persidangan, persoalan bermula pada 2022 ketika Kuswono, yang disebut sebagai mantan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, menemui Kepala Desa Wonokusumo saat itu, Suheri.
Menurut Kusnadi, Kuswono ketika itu meminta izin untuk memperbaiki akses keluar-masuk kendaraan pengangkut tebu di Dusun Dawuhan, Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Permintaan tersebut kemudian dikoordinasikan Suheri dengan H. Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua BPD. Kusnadi menerangkan, pemerintah desa sempat memiliki rencana menyusun Peraturan Desa (Perdes) agar terdapat dasar bagi pemerintah desa untuk membantu penanganan akses jalan tersebut.
Namun, rencana tersebut disebut belum sempat terealisasi karena Suheri meninggal dunia.
Kusnadi juga menggambarkan kondisi akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tebu saat itu cukup buruk dan bergelombang. Bahkan, menurut keterangannya, kondisi jalan tersebut pernah menyebabkan kendaraan pengangkut tebu terguling.
Dalam persidangan, Kusnadi turut mempertanyakan informasi yang menyebut penanganan perkara Marjuto dan Matsela menjadi atensi Kapolres Bondowoso.
“Apakah Kapolres mendapat informasi yang keliru dari stafnya sehingga kasus Marjuto dan Matsela dijadikan atensi? Ini sangat bertentangan dengan gaya Kapolres yang kalem dan turun langsung kalau ada kasus besar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan pandangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. NET88.CO tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak Polres Bondowoso terkait dasar, prosedur, maupun proses penanganan perkara tersebut.
Marjuto dan Matsela Disebut Juga Mengawal Truk Tebu
Sementara itu, saksi Jon Hatib menerangkan bahwa aktivitas Marjuto dan Matsela tidak hanya berkaitan dengan menjaga portal dan iuran. Menurut dia, keduanya juga membantu melakukan pengawalan terhadap kendaraan pengangkut tebu yang keluar-masuk lokasi.
Pengawalan tersebut, kata Jon, dilakukan karena terdapat titik jalan yang dianggap rawan kecelakaan.
“Di sebelah selatan pertigaan Pelle, sekitar 50 meter, ada tikungan berbentuk L atau sekitar 45 derajat. Ketika truk tebu tidak dikawal, pernah terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia,” ungkapnya dalam persidangan.
Keterangan empat saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan dalam sidang praperadilan.
Pihak pemohon pada pokoknya mempersoalkan prosedur penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Marjuto dan Matsela. Sementara mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim praperadilan setelah mempertimbangkan bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari para pihak.
NET88.CO menempatkan seluruh pernyataan tersebut sebagai fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam persidangan memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan menjelaskan dasar hukum penanganan perkara.
Penulis: Hamid
Editor: Redaksi NET88.CO

