NEWS  

Eksekusi Aset di Cinere Dipertanyakan, DPN Angkat Perspektif Hannah Arendt

DEPOK, NET88.CO – Persoalan eksekusi aset yang berkaitan dengan pengalihan piutang atau cessie kembali menjadi sorotan. Kali ini, DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta mempertanyakan dasar hukum rencana penguasaan atau pengosongan sebuah aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan kreditur baru setelah terjadinya pengalihan piutang. Terutama apabila tindakan yang dilakukan menyangkut penguasaan fisik atau pengosongan aset.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk melakukan pengosongan objek secara sepihak.

Menurut DPN, hak untuk menagih dan kewenangan untuk melakukan eksekusi merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara hukum.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi

Dalam hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru. Penerima cessie pada prinsipnya memperoleh hak tagih sesuai hubungan hukum yang dialihkan.

Namun, DPN mempertanyakan apabila status sebagai penerima cessie kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan fisik terhadap suatu aset tanpa mekanisme eksekusi yang memiliki dasar kewenangan yang jelas.

BACA JUGA :
ALFIAN-AGATI: PASANGAN TERBAIK AKAN MENANGKAN PERTARUNGAN PILKADA DI KAPUAS

Organisasi tersebut mendorong agar sejumlah pertanyaan mendasar dijawab secara terbuka.

Di antaranya, apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi, siapa yang memberikan perintah, serta pihak mana yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Bagi DPN, persoalan tersebut penting karena pengosongan sebuah tempat tinggal bukan semata-mata menyangkut nilai ekonomi sebuah aset. Ada hak pihak yang menempati atau berkepentingan terhadap objek tersebut untuk memperoleh perlindungan hukum dan menggunakan mekanisme peradilan apabila terdapat perselisihan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN juga menyoroti pentingnya transparansi mengenai pengalihan piutang.

Pihak yang terdampak dinilai perlu memperoleh informasi mengenai siapa kreditur baru, berapa kewajiban yang masih harus diselesaikan, bagaimana status jaminan, serta apa dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset.

Permasalahan dapat semakin kompleks apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah kewajiban, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam situasi demikian, DPN menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting agar setiap tindakan dapat diuji dan tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan.

Namun demikian, DPN juga menekankan bahwa apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ataupun tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Dugaan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang atau suatu pihak.

BACA JUGA :
Nekat Curi Kotak Amal, Warga Situbondo Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Hannah Arendt dan Bahaya Mesin Prosedural

Yang menarik, DPN tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum perdata, tetapi juga mengangkat pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan sebagai perspektif kritis mengenai bahaya ketika seseorang menjalankan suatu mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakan tersebut.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut digunakan DPN untuk mempertanyakan kemungkinan ketika sebuah proses berjalan hanya berdasarkan dokumen dan prosedur administratif, sementara dampak terhadap manusia yang berada di balik persoalan tersebut kurang mendapat perhatian.

Bagi DPN, hukum tidak seharusnya berhenti sebagai rangkaian prosedur administratif. Kepastian hukum juga harus berjalan beriringan dengan keadilan, proporsionalitas dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih apabila objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal. Pengosongan tempat tinggal dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar dibanding sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

DPN Minta Dasar Hukum Dibuka

BACA JUGA :
Generasi Muda Malang Jadi Motor Penggerak Pelestarian Budaya Indonesia

Atas persoalan tersebut, DPN Peduli Nusantara Tunggal mendorong seluruh pihak terkait membuka secara transparan kronologi serta dasar hukum penguasaan dan rencana eksekusi aset di Cinere tersebut.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, serta dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, melainkan dapat diuji berdasarkan dokumen, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan aset di Cinere tersebut bukan hanya menyangkut siapa yang memiliki hak atas sebuah aset.

Lebih jauh, kasus ini menyentuh pertanyaan mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, dari mana kewenangan tersebut berasal dan melalui prosedur hukum apa tindakan itu dilakukan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar kepastian hukum tidak bergeser menjadi pembenaran terhadap tindakan sepihak.

Sebagaimana perspektif Hannah Arendt yang diangkat DPN, hukum yang hanya dijalankan sebagai mesin prosedural berisiko kehilangan dimensi kemanusiaannya. Karena itu, setiap tindakan terhadap hak dan tempat tinggal seseorang semestinya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara moral.

Moo/Humas Mio

error: Content is protected !!