MAGETAN || NET88.CO || Polemik dugaan praktik pungutan uang gedung di SMA Negeri 1 Karas kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, persoalan bukan hanya terkait adanya dugaan pungutan yang disebut dilakukan melalui forum musyawarah, tetapi juga dugaan tidak diberikannya bukti pembayaran kepada orang tua siswa yang telah melunasi kewajibannya.
Sejumlah orang tua murid mengaku telah membayar sejumlah uang sesuai nominal yang telah disepakati. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima kwitansi maupun bukti pelunasan resmi dari pihak sekolah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang dipungut dari wali murid.
“Saya sudah lunas, tapi pihak sekolah tidak mau memberikan kwitansi pembayaran maupun pelunasan. Semua dilakukan hanya dari lisan saja,” ujar salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir berdampak pada anaknya.
Munculnya pengakuan tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri. Terlebih, pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa pungutan yang bersifat wajib di satuan pendidikan negeri tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Magetan, menegaskan bahwa aturan mengenai larangan pungutan di dunia pendidikan sudah sangat jelas.
“Aturannya kan sudah jelas, dilarang. Walaupun tingkat SMA ini sebenarnya berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetapi masyarakatnya adalah masyarakat Magetan. Tentunya Pemerintah Kabupaten Magetan, baik eksekutif maupun legislatif, wajib hadir dalam rangka melindungi masyarakatnya,” tegas H. Puthut Pujiono saat dimintai tanggapan.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan komisi DPRD yang membidangi pendidikan untuk menjadwalkan peninjauan langsung ke SMA Negeri 1 Karas guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
“Coba nanti untuk SMA Negeri 1 Karas saya akan komunikasi dengan komisi yang membidangi agar bisa diagendakan melihat ke sana. Kita sidak ke sana. Kalau memang betul terjadi, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah,” ujarnya.
Puthut juga menegaskan bahwa semangat pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh anak memperoleh layanan pendidikan tanpa terbebani pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pendidikan ini sebenarnya sudah digratiskan semua. SMA sekarang juga sudah tidak bayar. Tahun ini ada sekitar 70 ribu sekolah yang mendapatkan pembiayaan atas instruksi Presiden melalui bantuan pemerintah. Jadi biar negara yang menanggung, kewajiban anak sekolah adalah belajar, sedangkan kewajiban orang tua adalah membina anak-anaknya,” katanya. (Vha)

