NEWS  

Dugaan Pengeroyokan Anak di Batu Marmar Resmi Ditangani Satreskrim

PAMEKASAN, NET88.CO – Polres Pamekasan bertindak cepat dan profesional! Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di Batu Marmar resmi diterima dan langsung ditangani.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan membenarkan, laporan diterima SPKT Polres Pamekasan Senin malam (5/10/2026).

Pelapor AM (51), warga Desa Waru Barat, Kec. Waru, melaporkan dugaan penganiayaan bersama yang dialami korban MA. Laporan dijerat Pasal 262 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA :
Hadiri Konferensi Cabang ke XII Nahdlatul Ulama, Pj Bupati: Begini Katanya

Peristiwa terjadi Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kec. Batu Marmar.

Berawal dari tuduhan pencurian barang milik santri di ponpes setempat, terlapor berinisial D bersama kawan-kawan yang bertugas sebagai tim keamanan ponpes diduga main hakim sendiri. Korban dipukuli beramai-ramai hingga alami luka di rusuk dan punggung.

BACA JUGA :
Maraknya Bisnis Jual Beli Buku di Sekolah Dasar

Korban sempat jalani rawat inap 4 hari di Klinik Pratama dr. Fajar, Jl. Raya Waru-Pasean.

POLRES TEGASKAN PROSES PROFESIONAL!

Evan tegaskan kasus sudah ditangani Satreskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut.

“Kami akan proses profesional, obyektif, sesuai hukum yang berlaku. Langkah awal kumpulkan bukti, visum, panggil saksi-saksi dan pihak terlapor,” tegas Evan.

BACA JUGA :
Demo UHC Di Pamekasan Berujung Solusi, Sekda & Bupati Sepakat Kejar UHC Prioritas November

Polres juga imbau masyarakat jangan main hakim sendiri.

“Kami imbau tetap tenang dan serahkan proses hukum ke kepolisian. Kami tidak benarkan aksi kekerasan dalam bentuk apapun dan akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tutupnya.

Hukum Jalan, Keadilan untuk Anak Jadi Prioritas!(Jo)

error: Content is protected !!