PAMEKASAN, NET88.CO – Aksi massa menuntut kejelasan UHC Prioritas di depan Kantor Bupati Pamekasan, Rabu (30/9/2026), berbuah titik terang. Aspirasi aktivis, kepala desa hingga perwakilan dusun langsung didengar dan dijawab tuntas oleh jajaran Pemkab.
Massa menyoroti adanya warga yang kesulitan berobat hingga ada yang meninggal karena terkendala administrasi, padahal Bupati sebelumnya sudah instruksikan berobat cukup pakai KTP.
Merespon itu, Sekda Pamekasan bersama Tim UHC menjelaskan secara transparan duduk perkara UHC.
SYARAT UHC HARUS TUNTAS DULU
Sekda menegaskan ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi agar UHC Prioritas bisa aktif lagi:
- Pemkab harus tidak punya tunggakan utang ke BPJS Kesehatan.
- Cakupan kepesertaan harus tembus 98%.
- Tingkat keaktifan peserta harus 80%.
Dijelaskan, penonaktifan UHC di 2026 bukan karena tidak peduli, melainkan karena masih ada tunggakan sekitar Rp 40 Miliar dan aturan Perpres yang ketat. Perbup Nomor 68 Tahun 2025 juga sudah dicabut dan sedang dimigrasi.
JAWABAN BUPATI: NOVEMBER UHC WAJIB JALAN!
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman langsung tancap gas. Targetnya November 2026 UHC Pamekasan harus aktif kembali.
Solusinya konkret: gunakan skema DBHCHT hingga dorong pengusaha daftarkan karyawannya ke BPJS, agar cakupan 98% tercapai. Oktober ini jadi bulan komunikasi dan percepatan migrasi data.
AKTIVIS SAMBUT POSITIF, MINTA EDARAN BUPATI
Koordinator aksi Alfian dan Iwan mengapresiasi penjelasan Sekda dan komitmen Bupati. Mereka berharap janji berobat cukup pakai KTP-KK gratis kelas 3 segera diperkuat dengan Surat Edaran / Instruksi Bupati agar semua BLUD, RSUD dan Puskesmas tidak menolak pasien.
Isu soal desil BPS yang belum akurat dan pemerataan pelayanan juga jadi catatan bersama untuk dibenahi.
Demo berakhir damai. Pemkab janji kebut 3 bulan terakhir agar warga miskin di Pamekasan tidak ada lagi yang ditolak saat sakit.
Aspirasi Didengar, Solusi Dikejar! UHC Pamekasan Siap Menyala November.(Jo)

