NEWS  

Dugaan Ketidakjelasan Penentuan Harga Tanah PDAM di Desa Sumbersalam Rp150 Juta, Berapa Luas Tanah dan Apa Dasar Penentuan Harganya?

BONDOWOSO, NET.88.CO — Pengadaan tanah oleh PDAM Kabupaten Bondowoso di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, pada 2024 dengan nilai yang disebut mencapai Rp150 juta, memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses dan dasar penentuan harga tanah tersebut.

Sorotan itu datang dari Bang Juned, Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, yang mempertanyakan apakah nilai pembelian tersebut telah melalui mekanisme penilaian dan pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.

Juned menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, menurutnya, transaksi aset perusahaan daerah dengan nilai Rp150 juta perlu dapat dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar penentuan harga dan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan harga tersebut.

“Kami tidak mengatakan ada pelanggaran. Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Apa dasar PDAM menetapkan harga tanah tersebut Rp150 juta? Apakah ada appraisal independen, survei harga pasar, NJOP, atau dokumen pembanding lainnya?” ujar Juned.

Pertanyaan tersebut, lanjutnya, penting untuk memastikan apakah harga yang disepakati merupakan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Juned juga mempertanyakan apakah pengadaan tanah tersebut telah tercantum dalam RKAP PDAM tahun 2024, termasuk tujuan pembelian, sumber anggaran, serta mekanisme persetujuan yang digunakan.

“Kami ingin tahu, siapa yang mengusulkan pembelian tanah itu, siapa yang melakukan survei atau penilaian, siapa yang melakukan negosiasi, siapa yang menetapkan harga akhir, dan siapa yang memberikan persetujuan,” katanya.

Apakah Ada Appraisal?

Salah satu pertanyaan yang menurut Juned perlu dijawab adalah apakah sebelum transaksi dilakukan terdapat penilaian oleh appraisal independen.

Namun, ia menegaskan bahwa ketiadaan appraisal tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran sebelum diketahui terlebih dahulu aturan internal PDAM yang berlaku pada 2024.

“Kalau memang ada appraisal, tentu itu bisa dijelaskan. Kalau tidak ada, kami ingin tahu mekanisme lain apa yang digunakan untuk memastikan harga Rp150 juta tersebut wajar. Apakah menggunakan NJOP? Apakah ada perbandingan dengan transaksi tanah di sekitar lokasi? Atau berdasarkan hasil negosiasi?” ujarnya.

Menurut Juned, justru dokumen-dokumen tersebut yang dapat membantu publik memahami bagaimana angka Rp150 juta akhirnya disepakati.

Siapa yang Menetapkan Harga?

Selain persoalan nilai, Bara Nusa juga mempertanyakan aspek kewenangan.

Juned meminta penjelasan apakah transaksi tersebut merupakan kewenangan Direksi sepenuhnya atau membutuhkan persetujuan dari organ PDAM lainnya sesuai regulasi dan aturan internal yang berlaku pada 2024.

“Jangan sampai publik hanya mengetahui angka pembeliannya, tetapi tidak mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusannya. Karena itu kami mempertanyakan dasar kewenangan dan dokumen persetujuannya,” kata Juned.

Ia juga meminta agar status tanah setelah transaksi dapat dijelaskan, termasuk sertifikat atas nama siapa, kapan proses balik nama dilakukan, dan apakah tanah tersebut telah dicatat dalam daftar aset PDAM.

Bara Nusa Minta Dokumen Dibuka

Juned menyatakan, pihaknya mendorong transparansi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan dan harga Rp150 juta memiliki dasar kewajaran yang jelas, maka klarifikasi dan dokumen pendukung dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.

“Kami justru ingin semuanya terang. Kalau prosesnya benar, dasar harganya jelas, persetujuannya lengkap, sertifikatnya jelas dan sudah tercatat sebagai aset, tentu masyarakat bisa memahami. Jadi yang kami minta adalah transparansi,” tegasnya.

Bara Nusa meminta PDAM Bondowoso memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengadaan, aturan internal yang berlaku pada 2024, dasar penentuan harga Rp150 juta, dokumen penilaian atau pembanding harga, mekanisme persetujuan, serta status legalitas tanah setelah dibeli.

Hingga berita ini ditulis, pertanyaan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak PDAM Bondowoso. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari PDAM maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Catatan redaksi: Informasi mengenai nilai pembelian Rp150 juta dan proses pengadaan tanah dalam berita ini perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen transaksi resmi. Pertanyaan yang disampaikan narasumber merupakan bentuk permintaan klarifikasi dan pengawasan publik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

BACA JUGA :
Deklarasi Pemilu Damai oleh PSHT se Madiun Raya Aman dan Tertib, Kapolres Madiun Kota Apresiasi Warga Perguruan Silat
error: Content is protected !!