Lumajang, NET88.CO – Dugaan praktik jual beli titik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak yayasan dan pejabat Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malang apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diajukan Canda Ayu Pitara terhadap Nur Samsi Ridwan ke Polres Lumajang. Laporan itu telah diterima dengan Nomor: STTLPM/190/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang.
Pelapor mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta dalam proses pembangunan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Ketua DPD Jawa Timur PSMP, Didik Sofyan, menilai penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada pihak terlapor, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan titik MBG.
“Selain terlapor Nur Samsi Ridwan, kami meminta pihak yayasan dan Kepala Korwil SPPG dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk menelusuri apakah ada dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Menurut Didik, Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, seluruh proses penyelenggaraannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik jual beli maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat praktik jual beli titik MBG, maka hal tersebut bertentangan dengan tujuan utama program pemerintah yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
PSMP juga meminta penyidik mendalami mekanisme perubahan data pada portal Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk proses perubahan Penanggung Jawab (PIC), data yayasan, maupun data SPPG yang menurutnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi.
“Tidak mungkin seseorang dapat mengubah PIC pada portal BGN apabila tidak memiliki akses atau kewenangan, kecuali dari pihak yayasan itu sendiri. Karena itu, penyidik perlu menelusuri siapa saja yang memiliki otorisasi terhadap sistem tersebut, termasuk pihak yayasan maupun Kepala Korwil SPPG apabila memang terdapat indikasi keterlibatan,” kata Didik.
PSMP menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan yayasan sebagai mitra penyelenggara MBG, maka Badan Gizi Nasional dapat melakukan evaluasi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian kerja sama, hingga pencabutan atau pembekuan status kemitraan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
PSMP berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis sebagai program nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nur Samsi Ridwan, yayasan yang disebut dalam laporan, maupun Kepala Korwil SPPG Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan di Polres Lumajang masih berlangsung.
Penulis : Redaksi

