Pamekasan||Net88
Ungkap kasus pembakaran Truk bermuatan tembakau luar Madura ke dalam Madura yang terjadi di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan pada Kamis 15 September 2022 dini hari berhasil diamankan
Satreskrim Polres Pamekasan.
Dua pelaku yang diamankan Tim Resmob Polres Pamekasan diantaranya,
SY (49) warga asal Kecamatan Waru dan KH (34) asal Kecamatan Pegantenan.
Ungkap kasus terhadap dua pelaku tersebut digelar Konferensi Pers pada Rabu 21 September 2022 di Aula Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Kasatreskrim AKP Eka Purnama dan Kanit Pidum I Kadarisman.
Dijelaskan Kapolres Pamekasan bahwa,” tersangka SY saat dilakukan penangkapan, SY ditangkap di kawasan Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan kemudian tersangka KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Jember”.
” Kedua tersangka ini melakukan aksinya secara spontanitas dari petani tembakau lokal yang resah lantaran adanya informasi akan masuknya tembakau luar Madura yang dapat mengakibatkan turunnya kwalitas dan harga tembakau lokal”, Ujarnya Kapolres disela sela Konferensi Pers.
” Peran yang di lakukan Tersangka SY untuk mengarahkan, memberikan perintah sekaligus melakukan pembakaran juga memerintahkan KH membawa truk bermuatan tembakau ke lapangan Bulay,” paparnya AKBP Rogib.
Sedangkan peran KH untuk merebut truk, mengendarai truk dan melakukan pembakaran truk dengan cara menyiram dengan bensin yang sudah disediakan sebelumnya dalam kemasan jerigen ukuran 5 liter dengan korek api, Ujarnya menambahkan.
Keterangan SY dan KH tersebut berdasarkan hasil dari penyelidikan usai kedua pelaku ditangkap, Tuturnya.
Sementara untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kasus tersebut berupa 1 buah jerigen kapasitas 6 liter dan 1 buah sarung milik KH.
Penyidikan pada kasus tersebut tidak berhenti disini dan pihaknya terus akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut kendati
sudah ada penetapan terhadap kedua tersangka, tukasnya.
Dan pasal yang disangkakan atas perbuatannya, Kapolres Pamekasan menyebutkan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan atau 2 tahun 8 bulan. (ndri)