Berita  

Dituding Selingkuh Kades di Simeulue Tempuh Jalur Hukum

Simeulue, NET88.CO – Kantor Kepala Desa Labuhan Jaya Kecamatan Teupah Selatan sempat disegel oleh masyarakat pada Minggu (23/07) lalu buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Desa Labuhan Jaya.

Kepala Desa Labuhan Jaya, Kardeno melalui kuasa hukumnya Sandri Amin membantah tudingan yang ditujukan pada dirinya, Kades Labuhan Jaya pun memilih menempuh ke jalur hukum, Rabu, 26 Juli 2023.

Dirinya melaporkan salah seorang warga nya ke Polres Simeulue lantaran diduga telah menyebar fitnah kepada dirinya dengan tuduhan melakukan perselingkuhan.

Dijelaskan Sandri Amin tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya merupakan tuduhan yang hanya berdasarkan asumsi sepihak.

Pasalnya tuduhan perselingkuhan yang disematkan oleh terlapor sehingga memantik amarah warga hanya berdasarkan video rekaman dari CCTV di sebuah cafe.

Sehingga kliennya merasa sangat dirugikan atas upaya pemakzulan terhadap Kepala Desa Labuhan Jaya, padahal klien kami hanya menghampiri salah seorang warga nya yang secara kebetulan juga sedang berada di cafe.

Secara hukum kliennya masih sah menjadi kades dikarenakan belum adanya SK pengganti Kepal Desa yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Simeulue.

Selain itu tuntutan yang disampaikan oleh BPD Desa Labuhan Jaya juga menurut Sandri Amin sangat mengada-ada dimana kliennya harus membayar denda adat dengan satu ekor kerbau, hal ini menurutnya sudah menjadi tuntutan yang tidak mendasar.

Sebab dari BPD Desa Labuhan Jaya sendiri telah meminta keterangan dari Kardeno selaku kepala desa secara tegas membantah dugaan perselingkuhan yang ditujukan padanya.

Selain itu, seorang perempuan yang merupakan dituding berselingkuh dengan Kepala Desa Labuhan Jaya juga telah membantah tudingan bahwa dirinya berselingkuh dengan kades Labuhan Jaya.

“Klien kami saat ini sangat merasa dirugikan atas upaya pemakzulan yang dilakukan dari BPD Desa Labuhan Jaya, jika dari BPD Desa Labuhan Jaya masih bersikukuh tidak menutup kemungkinan kami akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sinabang,”ungkap Sandri.

Sandri Amin juga menjelaskan pihak Pemda Simeulue telah melakukan upaya memanggil semua pihak di desa bahwa alasan dugaan perselingkuhan yang dialamatkan tidak kuat hanya mengandalkan bukti rekaman video CCTV, sementara di dalam video juga tidak terlihat jelas.

vvvv