SITUBONDO, NET88.CO – Direktur BUMDESMA Abadi Djaya, Sucipto, menegaskan bahwa hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan segera disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi perpanjangan waktu penyelesaian persoalan yang tengah menjadi perhatian tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya hasil audit sementara yang mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dengan nilai mencapai Rp1.628.888.126.
Berdasarkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, penyusunan LHP tersebut hingga kini masih dalam proses. Dokumen hasil pemeriksaan itu sebelumnya direncanakan untuk disampaikan terlebih dahulu kepada forum pengawas dan penasihat sebelum diteruskan ke tahap berikutnya.
Sucipto menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian. Oleh karena itu, penyampaian hasil audit kepada APH diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMDESMA Abadi Djaya. Dengan disampaikannya hasil audit kepada aparat berwenang, berbagai temuan yang memerlukan pendalaman diharapkan dapat ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Publik kini menantikan realisasi penyampaian LHP tersebut kepada APH, termasuk kejelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan dan tindak lanjut atas temuan audit. Apabila dalam proses pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Nilai Rp1.628.888.126 merupakan angka yang disebutkan dalam komunikasi terkait hasil LHP sementara. Angka tersebut belum dapat dimaknai sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum ataupun sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Penetapan mengenai kerugian dan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak yang berwenang.

