Waikabubak, NET88.CO – Dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara pidana di Polres Sumba Barat menjadi sorotan. Kuasa Hukum korban dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/128/IX/2025/SPKT/RES.SB/POLDA NTT mempertanyakan konsistensi penerapan hukum setelah membandingkan penanganan perkara tersebut dengan perkara lain yang diproses oleh penyidik Polres Sumba Barat.
Mengutip pemberitaan Media Obor Timur, kuasa hukum para tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 22 April 2026 di wilayah Wulu Dawu menyampaikan bahwa kliennya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IV/2026/SPKT/RES.SB/POLDA NTT. Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa perkara itu diproses hingga penetapan tersangka, penahanan, dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum korban, perkara yang mereka tangani berdasarkan LP/B/128/IX/2025/SPKT/RES.SB/POLDA NTT telah dilaporkan sejak 12 September 2025, namun proses hukumnya berjalan jauh lebih lama. Menurutnya, meskipun telah dilakukan penetapan tersangka, para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kewenangan penyidik dalam dua perkara yang menurut pandangan Kuasa Hukum memiliki karakteristik tindak pidana yang sebanding.
Kami tidak mempermasalahkan perkara lain diproses cepat. Yang kami pertanyakan adalah mengapa perkara klien kami yang lebih dahulu dilaporkan justru berjalan jauh lebih lambat. Jika syarat penahanan menurut hukum memang terpenuhi, seharusnya penerapannya dilakukan secara konsisten. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat, maka perlakuannya juga harus sama. Hukum tidak boleh diterapkan secara berbeda terhadap perkara yang sebanding tanpa dasar yang jelas. Di duga Semua Karena Wuang percepatan perkara atau karena ada yang istimewa di balik meja Kanit Pidum ujar Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa selama mendampingi korban, dirinya beberapa kali mengajukan keberatan terhadap tindakan penyidik yang menurut pandangannya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan prosedur yang berlaku. Ia berharap kritik tersebut tidak memengaruhi perlakuan terhadap kliennya.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum meminta Kapolres Sumba Barat, Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Divisi Propam Polri, IRWASUM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proses penanganan kedua perkara tersebut. Kami dalam proses melaporkan dan kami juga lagi menyusun GUGATAN KEPERDATAAN KEPADA PIHAK-PIHAK YANG DI DUGA MERUGIKAN KAMI, TERMASUK KAMI MENGGUGAT KAPOLRI, KAPOLDA dan PRESIDEN RI.
Menurut Kuasa Hukum,agar mereka tahu kinerja dari bawahannya atau anggotanya Tebang Pilih Perkara, dan masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh perkara pidana diproses berdasarkan hukum, bukan berdasarkan identitas pelapor, korban, tersangka, maupun faktor lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami menghormati institusi Polri dan berharap pimpinan Polres Sumba Barat memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar perbedaan penanganan kedua perkara tersebut. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dijaga apabila hukum diterapkan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi, tutupnya.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia untuk meminta evaluasi atas penanganan perkara tersebut serta memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan kepada setiap warga negara.

