MAGETAN || NET88.CO || Polemik penggunaan Dana Guyub Rukun di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, terus menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah muncul dugaan adanya pengalihan sebagian bantuan yang menjadi hak setiap RT untuk kepentingan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Kebijakan tersebut dipersoalkan lantaran diduga tidak mendapat persetujuan seluruh Ketua RT, bahkan muncul dugaan adanya intervensi terhadap sejumlah RT yang menolak.
Menanggapi polemik tersebut, Camat Panekan Ir. Muh. Salim menegaskan bahwa penggunaan Dana Guyub Rukun dengan skema tematik pada dasarnya diperbolehkan sepanjang merupakan hasil kesepakatan bersama yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Saya merujuk pada salah satu poin penggunaan Dana Guyub Rukun, yaitu tematik. Tematik itu merupakan kesepakatan bersama melalui Musdes untuk sebuah kegiatan yang disetujui bersama,” ujar Muh. Salim saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.
Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya telah diperlihatkan dokumen berupa foto kegiatan dan berita acara hasil Musdes sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Namun saat itu belum ada informasi mengenai adanya RT yang keberatan terhadap keputusan tersebut.
“Kemarin memang saya dikasih lihat dokumen persetujuan Musdes seperti foto dan berita acara hasil Musdes. Tetapi pada waktu itu belum ada informasi seperti sekarang, bahwa ada satu dua RT yang tidak setuju. Nanti akan saya panggil untuk memastikan apakah informasi itu benar,” katanya.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat Ketua RT yang tidak menyetujui keputusan tersebut, maka pemerintah desa perlu kembali membuka ruang musyawarah agar keputusan benar-benar lahir dari kesepakatan bersama.
“Kalau memang itu betul, dari pertemuan Musdes yang kemarin, ya saya minta dilakukan pertemuan lagi. Karena tematik itu memang atas kesepakatan bersama. Dana Guyub Rukun juga diperuntukkan bagi RT, jadi hak sepenuhnya berada di RT dan masyarakat,” tegasnya.
Muh. Salim mengaku mengetahui adanya nominal sekitar Rp1 juta per RT yang direncanakan untuk mendukung pengelolaan sampah. Namun ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran tetap harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Sepengetahuan saya memang sekitar Rp1 juta dimintai tiap RT untuk digunakan pada kegiatan sampah. Tetapi secara riil tetap harus ada penyusunan RAB, sehingga rincian rencana penggunaan anggaran itu jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Camat Panekan juga menyoroti munculnya dugaan intervensi terhadap sejumlah Ketua RT yang tidak sepakat. Menurutnya, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
“Terkait dugaan adanya intervensi kepada Ketua RT nanti tetap saya tindak lanjuti. Saya akan konfirmasi lagi. Kalau memang ada yang tidak setuju, berarti Pak Kades juga harus mengambil langkah karena ini prinsipnya adalah kesepakatan bersama,” katanya.
Dalam pandangan Muh. Salim, persoalan ini diduga berawal dari mekanisme pengambilan keputusan dalam Musdes yang dinilai belum mengakomodasi pendapat seluruh peserta secara jelas.
“Mungkin pada saat musyawarah itu sifatnya aklamasi, artinya tidak ditanya satu per satu, hanya sebagian yang menyetujui sehingga menjadi rancu. Sampai sekarang belum ada titik temu antara RT dengan tematik yang diusulkan Pak Kades. Kalau saya menyimpulkan seperti itu,” ungkapnya.
Karena itu, ia menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil Musdes, termasuk mengkaji kembali apakah program tematik tersebut benar-benar didukung seluruh RT atau hanya sebagian.
“Tetap saya menyarankan dilakukan kajian ulang apakah tematik itu tetap dijalankan atau hanya oleh beberapa RT yang menyetujui. Tetap harus ada komunikasi lagi. Ini menjadi tugas saya untuk memediasi antara kepala desa dengan RT,” pungkasnya.
Polemik Dana Guyub Rukun Desa Wates sendiri mencuat setelah adanya dugaan sebagian bantuan yang diterima RT dialihkan untuk operasional TPS3R. Dalam proses pengalihan tersebut, sejumlah Ketua RT diduga tidak menyetujui kebijakan itu. Bahkan muncul dugaan bahwa keberatan mereka tidak diakomodasi sebagaimana mestinya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas proses Musdes sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa. Apabila benar terdapat peserta musyawarah yang tidak diberi kesempatan menyampaikan persetujuan maupun penolakan secara jelas, maka evaluasi terhadap mekanisme musyawarah menjadi penting guna menjaga asas partisipasi, transparansi, dan mufakat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Di sisi lain, pernyataan Camat Panekan yang akan memanggil para pihak serta memfasilitasi mediasi menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan melihat persoalan ini perlu diselesaikan melalui klarifikasi dan dialog, agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Guyub Rukun. (Vha)

