NEWS  

Bung Taufik Desak Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Ustad Munaha Pamekasan

Pamekasan, NET88.CO – M. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., kuasa hukum keluarga almarhum Ustad Munaha, korban dugaan pembunuhan berencana di Desa Lesong, Kabupaten Pamekasan, menceritakan kepada Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori, melalui WhatsApp, Senin (6/4/2026), bahwa ia tengah mendatangi Kejaksaan Negeri Pamekasan bersama keluarga korban.

Ketua Umum Ormas ‘Madas Sedarah’ yang akrab disapa Bung Taufik itu menyebut, langkah tersebut bentuk koordinasi sekaligus penyampaian catatan kritis kepada jaksa. Ia menilai perkara itu serius dengan dakwaan primer pembunuhan berencana, sehingga dirinya mendorong tuntutan maksimal terhadap para terdakwa.

Dosen hukum di Universitas Unitomo itu mengingatkan agar penanganan perkara tetap profesional dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, termasuk isu dugaan keterlibatan oknum.

BACA JUGA :
Peringatan Hari Otonomi Daerah, Wujud Sinergitas Pemerintah Pusat - Daerah Ciptakan ASN yang Proaktif dan Berakhlak

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan saran dan kritik untuk memperkuat konstruksi pembuktian demi menjaga keadilan bagi korban dan keluarga. Ia menambahkan, keluarga korban berharap aparat penegak hukum bekerja objektif, berintegritas, dan serius. Harapan serupa ditujukan kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang setimpal.

BACA JUGA :
Menu MBG Kurang Diminati Anak, TK Al-Hidayah Hentikan Sementara Distribusi dari SPPG Pokaan

Peristiwa tersebut dinilainya sangat keji. Korban diduga dibunuh, dibakar, serta HPnya dihilangkan. Dalam persidangan, para terdakwa disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten.

BACA JUGA :
Bang Jopanda Perluas Kiprah di Industri Hiburan, Siapkan Film Baru dan Terus Berkarya

Disampaikan Bung Taufik, kehadirannya bersama istri dan keluarga korban, merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga benar-benar terwujud keadilan bagi keluarga almarhum Ustad Munaha.

error: Content is protected !!