NEWS  

Bara Nusa DPC Bondowoso Layangkan Somasi kepada BPN

Bondowoso, NET88.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Barisan Relawan Nusantara (Bara Nusa) Kabupaten Bondowoso secara resmi melayangkan surat somasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso. Somasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan administrasi pertanahan yang dinilai lamban dan berdampak pada masyarakat.

Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned, mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal agar BPN segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi pertanahan, khususnya terkait belum terlaksananya pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di sejumlah kecamatan.

Menurutnya, keterlambatan tersebut telah menghambat berbagai proses administrasi pertanahan, mulai dari jual beli tanah, hibah, waris, pemecahan sertifikat hingga balik nama hak atas tanah.

BACA JUGA :
TK Karya Bhakti Jrengik Sabet Juara 1 Aksi Ilmuwan Cilik di Gebyar PAUD Sampang 2025

“Kami berharap BPN Kabupaten Bondowoso segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penyebab belum dilaksanakannya pelantikan PPATS serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kepastian pelayanan merupakan hak masyarakat,” ujar Bang Juned.

Ia menilai, keberadaan PPATS memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan pelayanan pertanahan, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat kota.

BACA JUGA :
Mulai Menunjukkan Ketidak Netralan Dalam Pilkada, Dinas PMD Beri Peringatan untuk Kades dan Perades di Magetan

Selain itu, Bara Nusa juga meminta BPN meningkatkan kualitas pelayanan publik agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat somasi tersebut, DPC Bara Nusa memberikan waktu kepada BPN Bondowoso untuk memberikan tanggapan secara resmi. Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak terdapat respons maupun langkah konkret, Bara Nusa menyatakan akan mempertimbangkan upaya lanjutan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

Bang Juned menegaskan bahwa somasi tersebut bukan bertujuan mencari konflik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pelayanan publik terus diperbaiki demi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :
LBH BSN Gelar Bagi 1.000 Takjil dan Bukber Bersama Para Kader

“Kami ingin pelayanan pertanahan di Bondowoso semakin baik. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang cepat. Somasi ini adalah bentuk kepedulian kami agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dapat terpenuhi,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kantor BPN Kabupaten Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh DPC Bara Nusa Bondowoso.

Penulis: Hasan

error: Content is protected !!