Bondowoso, NET88.CO – Kepentingan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang cepat dinilai harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun pembinaan kepada calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) memang merupakan bagian dari ketentuan yang berlaku, namun pelaksanaannya diharapkan tidak menghambat hak masyarakat memperoleh pelayanan yang efektif.
Sorotan tersebut kembali mencuat menyusul penjelasan Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso yang menyatakan pelantikan PPATS masih menunggu terpenuhinya persyaratan serta pelaksanaan bimbingan teknis dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
Di sisi lain, masyarakat di sejumlah kecamatan masih harus menghadapi lamanya proses administrasi pertanahan, mulai dari Akta Jual Beli (AJB), hibah, waris, pemecahan sertifikat hingga balik nama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat aktivitas ekonomi serta kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned, menilai bahwa regulasi memang harus dipatuhi. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kepentingan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang cepat jauh lebih penting. Pemenuhan persyaratan dan pembinaan tetap harus dilakukan, tetapi jangan sampai menjadi alasan yang berkepanjangan hingga menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bang Juned.
Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat mencari solusi agar proses pembinaan dan pelantikan PPATS dapat dipercepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelayanan pertanahan di wilayah kecamatan dapat berjalan lebih optimal.
Sejumlah pemerhati pelayanan publik juga menilai bahwa penyelenggara layanan perlu mengedepankan asas cepat, sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sebagaimana semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait, baik Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, maupun pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian proses yang masih tertunda sehingga pelayanan pertanahan tidak lagi menjadi keluhan berkepanjangan.
Dengan percepatan tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh akses pelayanan yang lebih dekat, efisien, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Penulis : Hasan

