Bak Penampungan Limbah Kantin di RSUD Sayidiman Enam Bulan Tak Dibersihkan, SOP dan Pengawasan Manajemen Dipertanyakan

MAGETAN — NET88.CO — Dugaan lemahnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan manajemen dalam pengelolaan limbah cair menjadi sorotan di RSUD dr. Sayidiman Magetan. Dalam investigasi lapangan, awak media menemukan bak penampungan limbah cair dari salah satu kantin rumah sakit dengan endapan lumpur yang menumpuk dan bau menyengat menyerupai bau busuk.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pengelola kantin menyampaikan bahwa penyedotan dan pembersihan terakhir dilakukan sekitar enam bulan lalu. Informasi tersebut berbeda dengan keterangan staf rumah sakit yang menyebut bak penampungan lemak harus diperiksa setiap hari dan segera dibersihkan apabila sudah penuh.

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan SOP, pembagian tanggung jawab, serta efektivitas pengawasan manajemen terhadap pihak ketiga yang mengelola kantin di lingkungan rumah sakit.

Jika benar pemeliharaan tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, kondisi tersebut berpotensi menunjukkan kelemahan pengendalian operasional. Penumpukan lemak dan lumpur dapat menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu aliran limbah, serta meningkatkan risiko gangguan sanitasi. Dampak terhadap kualitas air dan lingkungan tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium.

Saat mendampingi awak media di lokasi, salah satu staf RSUD dr. Sayidiman menjelaskan bahwa pembersihan bak penampungan lemak di belakang kantin menjadi tanggung jawab pengelola kantin, sedangkan bak utama penampungan limbah cair merupakan tanggung jawab rumah sakit.

BACA JUGA :
Oknum Perangkat Desa Bandung Kab. Jombang Diduga Tiduri Istri Orang

Staf tersebut menjelaskan bahwa lemak yang mengambang perlu disedot terlebih dahulu sebelum endapan dibersihkan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, pihak kantin menyatakan akan melakukan penyedotan pada hari berikutnya.

Staf rumah sakit itu juga menyebut bak penampungan lemak bersifat situasional dan perlu diperiksa setiap hari. Apabila sudah penuh, pembersihan harus segera dilakukan.

Namun, pengakuan pengelola kantin bahwa bak tersebut terakhir dibersihkan sekitar enam bulan lalu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pemeriksaan harian benar-benar dilaksanakan, apakah kondisi bak tercatat dalam laporan pemeliharaan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan tindak lanjut ketika ditemukan penumpukan lemak?

Jika SOP mewajibkan pemeriksaan harian dan pembersihan ketika bak penuh, pelaksanaan prosedur tersebut perlu dibuktikan melalui catatan inspeksi, laporan pemeliharaan, serta dokumen kerja sama antara rumah sakit dan pengelola kantin.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr. Sayidiman Magetan, Ratna Widias Asmara, membenarkan bahwa pihak rumah sakit menerima laporan mengenai bak kontrol di belakang salah satu kantin yang terlihat kotor.

“Memang ada laporan yang masuk ke rumah sakit terkait ada bak kontrol di belakang salah satu kantin rumah sakit yang kotor karena memang kantin itu punya bak kontrol di belakangnya untuk mengumpulkan lemak-lemak limbah dari kantin,” ujar Ratna. Senin, (19/10/2026).

BACA JUGA :
PJ Desa Kamondung Kecamatan Omben Dilaporkan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022

Ia menjelaskan bahwa kantin tersebut dikelola oleh pihak ketiga. Rumah sakit, menurutnya, telah meminta agar pembersihan atau penyedotan limbah dilakukan setiap bulan.

“Kita meminta untuk dilakukan pembersihan atau penyedotan limbahnya itu satu bulan sekali. Ini nanti sudah dilaksanakan atau belum, atau tindak lanjutnya seperti apa, nanti akan kami konfirmasi ke pihak kantin atau yang membidangi terkait pengelolaan limbah,” katanya.

Ketika ditanya mengenai informasi bahwa bak tersebut diduga tidak dibersihkan selama enam bulan, Ratna belum dapat memberikan jawaban pasti. Ia menyatakan perlu mengonfirmasi kepada petugas sanitasi maupun pihak yang membidangi pengelolaan limbah untuk memastikan pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) dan tata kelola yang diterapkan.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam evaluasi manajemen. Ketika rumah sakit telah meminta pembersihan setiap bulan, tetapi pelaksanaannya belum dapat dipastikan saat dimintai konfirmasi, muncul kebutuhan untuk mengevaluasi sistem pemantauan, pencatatan, dan penegakan kewajiban terhadap pihak ketiga.

Pengelolaan limbah cair rumah sakit berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mengatur pengendalian pencemaran air, kewajiban lingkungan, pengawasan, dan konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap persyaratan yang berlaku.

Selain itu, Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik. Penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik limbah, sistem pengolahan, dan persyaratan teknis yang berlaku bagi fasilitas terkait.

BACA JUGA :
Kasus Bapang di Desa Seletreng Semakin Mengerucut, SR Akui Menjual Beras Bapang Atas Perintah RD

Dalam konteks ini, penilaian kepatuhan tidak hanya menyangkut seberapa sering bak dikuras, tetapi juga apakah pemeliharaan dilakukan sesuai kebutuhan teknis, apakah sistem pengolahan bekerja sebagaimana mestinya, dan apakah air limbah yang dibuang memenuhi baku mutu.

Perlu ditegaskan bahwa belum dikuras selama enam bulan tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum tersendiri jika tidak ada ketentuan teknis yang dilanggar. Namun, apabila terbukti terjadi pengabaian terhadap SOP yang berlaku, gangguan fungsi instalasi, atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan lingkungan, hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.

Penumpukan lemak dan endapan lumpur yang tidak ditangani sesuai kebutuhan dapat menimbulkan bau menyengat, mengurangi kapasitas efektif bak, serta berpotensi menghambat aliran limbah. Apabila sistem penampungan dan pengolahan terganggu, risiko terhadap sanitasi dan kualitas lingkungan dapat meningkat.

Untuk memastikan dampak aktualnya, diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi bak, jalur aliran limbah, fungsi IPAL, serta hasil uji laboratorium apabila terdapat dugaan penurunan kualitas air limbah.

Manajemen rumah sakit juga perlu memastikan pembagian tanggung jawab dengan pihak ketiga tertuang secara jelas dalam perjanjian kerja sama. Pengawasan semestinya tidak berhenti pada pemberian instruksi pembersihan, melainkan disertai verifikasi pelaksanaan, pencatatan, dan tindak lanjut apabila kewajiban tidak dipenuhi. (Vha)

error: Content is protected !!