PJ Desa Kamondung Kecamatan Omben Dilaporkan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022

Sampang, NET88.CO – Pj Desa kamondung Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Jawa Timur, resmi dilaporkan Lembaga
Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura Jawa Timur

Lembaga LSAKP melaporkan Pj Desa Kamondung Farid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Kamis 26 Januari 2023, pasalnya di duga telah
melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) TA 2022.

Salah satu warga Dusun Maronggi, Desa Kamondung inisial HF kepada lembaga LSAKP mengatakan,” Realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2022 Desa Kamondung banyak ditemukan yang disinyalir adanya pekerjaan fiktif”.

” Pengaduan data tersebut berawal dari HF yang merupakan warga setempat menemukan kejanggalan didalam pekerjaan tersebut yang diduga adanya disinyalir pekerjaan fiktif”, Kata HF.

Mendengar pengaduan HF, Tim LSAKP langsung melakukan monitoring dan alhasil dari monitoring tersebut dibenarkan oleh Tim LSAKP adanya kejanggalan kejanggalan dalam realisasi pengerjaan sekaligus laporan Dana Desa Kamondung. Hal itu dikarenakan laporan dan realisasi di sinyalir tidak singkron, Ujar Hardiansyah anggota LSAKP.

BACA JUGA :  Demi Merebut Tanah Warga, BUMN Gugat Nenek 78 Tahun

Tak hanya pada monitoring, Hariansyah LSAKP kepada awak media ini menjelaskan,” Temuan ini merupakan laporan dari warga artinya laporan ini sebagai bentuk
bentuk aspirasi masyarakat. Jadi, dari mereka kepada kami berharap persoalan ini dapat diproses secara hukum”.

Menurutnya Hariansyah bahwa, laporan yang kami buat ini berdasarkan laporan Hasil Investigasi kami bersama tim LSAKP pada 15 Januari 2023. Laporan ini terus kita kawal lantaran adanya pengaduan dari HF terkait kegiatan pembangunan Proyek Rabat Beton dari anggaran Dana Desa tepatnya di Dusun Maronggi, Desa Kamondung tidak dikerjakan, namun PJ Desa Kamondung Farid didalam laporannya telah mengklaim proyek tersebut, Urainya Hariansyah.

BACA JUGA :  Semakin Runyam, Kasus Dugaan Asusila Yang Menyeret Kades Kediren Mulai Diperiksa Inspektorat

Didalam laporannya telah mengklaim proyek tersebut dikuatkan adanya pernyataan oleh Pj Farid Desa Kamondung sendiri, pihaknya tak hanya berhenti pada pengaduan dan monitoring Tim LSAKP kemudian melakukan konfirmasi sekaligus mencocokkan laporan desa itu dengan realisasi di lapangan, akan tetapi jawaban Pj Kades Kamondung Farid tersebut sangatlah tidak singkron dengan laporan Apebedes TA 2022 ,Bebernya Hariansyah.

” Saat dilakukan konfirmasi kepada Pj Kades Kamondung melalui telephone selulernya pada Jumat 13 Januari 2023, mengaku kalau dirinya tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut,” Ujarnya Hariansyah kepada media.

” Dalam laporan realisasi Dana Desa Kamondung pada tahun 2022 telah tercantum, Pj Kades Kamondung berkata bahwa pekerjaan rabat Beton di Dusun Maronggi Desa Kamondung, kalau di dusun tersebut selama tahun 2022 tidak ada pekerjaan sama sekali,Bebernya melalui telephone selulernya.

BACA JUGA :  Gerak Cepat DINSOS P3A, Lakukan Pendampingan Korban Pencabulan di SMAN 2 Sumenep

Berdasarkan kajian hukum yang di lakukan oleh Lembaga LSAKP, atas dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan rabat beton telah ditemukan adanya unsur pidana yang disengaja oleh PJ Kamondung dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999

” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana seumur hidup paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
(Fit/ndri)

vvvv