Situbondo, NET88.CO – Ketua Umum LSM Perkasa bersama Amali dan Pilar 08 mendatangi Kejaksaan Situbondo untuk menindaklanjuti kasus Bapang Desa Seletreng, Senin (14/04).
Kedatangan Ketua Lsm Perkasa ke Kejari Situbondo untuk memepertanyakan Berkas Perkara Kasus Bapang Desa Seletreng Kecamatan Kapongan dimana bekas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Polres Situbondo ke Kejaksaan pada tanggal 9 April 2025.
Dengan kedatangan ini mereka berharap dapat memastikan bahwa proses hukum kasus Bapang Desa Seletreng dapat berjalan dengan lancar dan cepat dan juga ingin memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas kasus tersebut dan akan segera mengambil tindakan lanjutan.
Zainol selaku Pelapor Kasus Bapang Desa Seletreng menyampaikan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Situbondo yang telah bersedia menemui. Dan juga ini menunjukkan bahwa JPU telah menunjukkan perhatian dan keseriusan dalam menangani kasus ini.
“Alhamdulillah JPU telah tukar pikiran dengan kita selaku Pelapor. Dan JPU juga memastikan bahwa proses hukum akan berlangsung secara trasparan dan adil,”
“Bahkan beliau menyampaikan akan mengatensikan terkait kasus ini dan beliau berkata bahwa tidak ada kepentingan apa apa. Sehingga kasus ini akan segera di kembangkan jika berkas sudah lengkap tinggal nunggu sidang,” ujar Zainol mengutip penjelasan JPU Kejaksaan Negeri Situbondo.
Senada Ketua Lsm Perkasa juga sangat mengapresiasi dari JPU yang telah memberikan penjelasan secara gamblang dan jelas.
“Semoga kasus Bapang di Desa Seletreng ini bisa segera disidangkan dan keadilan bisa ditegakkan,” harapnya.
Penulis : Eko T