Alun-Alun Magetan: Simbol Wibawa Daerah atau Panggung Politik? DPRD Soroti Ketidaksetaraan Izin

MAGETAN, NET88.CO — Alun-Alun Magetan bukan sekadar ruang terbuka hijau di jantung kota. Di balik hamparan taman dan ruang publik tersebut melekat simbol kewibawaan pemerintah daerah sekaligus wajah Kabupaten Magetan.

Karena itu, ketika fasilitas yang menjadi simbol daerah tersebut digunakan untuk kegiatan partai politik, sementara kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan budaya, justru disebut mengalami persoalan perizinan, pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan pun mengemuka.

Wakil Ketua DPRD Magetan, H. Puthut Pujiono, menilai penggunaan Alun-Alun harus berpijak pada prinsip kesetaraan. Jika aturan daerah diberlakukan, menurutnya, aturan tersebut harus berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan siapa yang mengajukan kegiatan.

“Perda itu kan untuk semua. Kalau Perda ini difungsikan dan dipatuhi untuk semua warga masyarakat, jadi harus ada kesetaraan di situ. Kalau parpol diperbolehkan, kenapa masyarakat yang mau memakai kenapa tidak boleh?” ujar Puthut.

Puthut menegaskan, dirinya memahami bahwa menjaga kondisi Alun-Alun bukan perkara sederhana. Pemeliharaan taman membutuhkan biaya besar, waktu, serta perhatian agar fasilitas publik tersebut tetap terawat.

Namun, alasan pemeliharaan tidak boleh kemudian diterapkan secara berbeda kepada kelompok atau kepentingan tertentu.

“Kalau memang tidak boleh, ya memang untuk pemeliharaan itu mahal. Jadi kalau satu tidak boleh, lainnya juga harusnya tidak boleh. Kalau satu boleh, kenapa yang lain tidak boleh?” tegasnya.

Sorotan semakin tajam ketika Alun-Alun disebut digunakan untuk kegiatan dalam rangkaian agenda partai politik.

Menurutnya, secara etika penggunaan ruang yang menjadi simbol daerah untuk kepentingan politik praktis patut dipertanyakan. Sebab, Alun-Alun bukan hanya milik pemerintah, melainkan ruang publik yang melekat dengan identitas Kabupaten Magetan.

“Kalau memang Alun-Alun itu dipakai untuk acara partai politik, itu tidak etis. Siapa yang bertanggung jawab di situ? Kalau nanti semua acara parpol di Alun-Alun ini kacau, karena Alun-Alun adalah wibawa bupati. Minimal simbol Kabupaten Magetan adalah Alun-Alun,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang boleh menggunakan Alun-Alun, melainkan bagaimana pemerintah daerah menjaga marwah ruang publik tersebut.

Puthut bahkan mengaku mempertanyakan ketika kegiatan budaya yang hendak menggunakan Alun-Alun justru tidak mendapatkan ruang, sementara kegiatan partai politik dapat berlangsung di lokasi tersebut.

“Saya juga kaget, kenapa untuk event budaya tidak diperbolehkan, tapi untuk event parpol diperbolehkan. Saya sepakat untuk parpol tidak boleh. Kalau untuk budaya silakan, tetapi tetap dengan menjaga Alun-Alun dan segala ketentuan harus dipatuhi,” ungkapnya.

Dirinya tidak mempersoalkan apabila pemerintah daerah benar-benar memiliki kebijakan untuk membatasi penggunaan Alun-Alun demi menjaga kelestarian taman.

Justru, menurutnya, kebijakan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara konsisten.

Sebab, ketika satu kelompok masyarakat dilarang dengan alasan aturan dan pemeliharaan, tetapi kelompok lain diperbolehkan, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

“Penggunaan Alun-Alun sesuai Perda ini kan harus izin bupati. Semua pemeliharaan taman ini sangat mahal dan butuh waktu. Kita harus menjaga kelestarian. Akan tetapi kalau memang Perda ini diterapkan, jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial dan pilih kasih. Satu boleh, lainnya tidak boleh,” jelas Puthut.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan edukasi sekaligus kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme penggunaan Alun-Alun.

Dengan demikian, tidak muncul lagi kesan adanya sekat antara kelompok yang diperbolehkan menggunakan fasilitas publik dan kelompok yang tidak diperbolehkan.

Ia menilai persoalan tersebut harus segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi kebuntuan komunikasi antara pemerintah daerah dengan kelompok masyarakat, termasuk komunitas budaya seperti Nom-noman Reog.

Persoalan yang terjadi tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai sebuah kegiatan yang telah berlangsung. Yang jauh lebih penting adalah memastikan mekanisme perizinan ke depan jelas dan dapat dipahami semua pihak.

“Harus diklarifikasi biar tidak ada kebuntuan komunikasi antara Nom-noman Reog dan pemerintah daerah agar ke depan tidak terjadi lagi. Jadi sumbatan-sumbatan komunikasi ini jangan sampai ada,” ujarnya.

Menurutnya, apabila masyarakat ingin menggunakan Alun-Alun, pemerintah dapat menjelaskan secara terang ketentuan yang harus dipenuhi. Bahkan, persoalan teknis seperti potensi kerusakan taman seharusnya dapat dibicarakan melalui rekayasa kegiatan.

Misalnya dengan mengatur titik kumpul, membatasi area yang digunakan, hingga memastikan tidak ada kendaraan masuk ke area yang dilarang.

“Kalau memang mau bikin acara di situ, ya tunjukkan seperti ini lho Perda-nya, kalian sanggup apa tidak. Selanjutnya agar menjaga taman biar tidak rusak juga bisa dikomunikasikan. Contohnya ada rekayasa titik kumpul, biar tidak jadi satu,” jelasnya.

Pada prinsipnya ia mendukung upaya pemerintah daerah menjaga Alun-Alun Magetan agar tetap asri. Baginya, keberadaan Alun-Alun memiliki makna lebih luas bagi masyarakat Magetan.

Namun, upaya menjaga fasilitas publik tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Saya sepakat Alun-Alun ini dijaga keasriannya, karena Alun-Alun Magetan ini menyimbolkan jajanan murah, kebutuhan pokok murah. Tapi jika sudah terjadi seperti itu, ya harus diklarifikasi kenapa parpol diizinkan tapi untuk event budaya tidak,” katanya.

Karena itu, Puthut menyampaikan pilihan yang menurutnya sederhana: apabila Alun-Alun memang dilarang digunakan untuk kegiatan tertentu, maka larangan tersebut harus diberlakukan secara konsisten.

“Kalau memang tidak boleh ya semuanya tidak boleh, kecuali acara-acara pemerintahan. Kalau memang satu tidak boleh, ya lainnya tidak boleh, biar ada kesetaraan antarwarga,” tegasnya.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu acara, satu kelompok, ataupun satu partai politik. Lebih jauh, ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menerapkan aturan di ruang publik.

Alun-Alun sebagai wajah Kabupaten Magetan semestinya menjadi ruang yang menghadirkan rasa memiliki bagi seluruh masyarakat, bukan ruang yang menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang mendapatkan izin dan siapa yang tidak.

Jika pemerintah daerah memiliki dasar aturan yang jelas, masyarakat berhak memperoleh penjelasan. Sebaliknya, jika penggunaan Alun-Alun memungkinkan dengan persyaratan tertentu, maka persyaratan tersebut harus terbuka dan berlaku setara.

Sebab, ketika aturan dibuat untuk semua, maka keadilan dalam penerapannya juga harus dirasakan semua. (Vha)

BACA JUGA :
Tak Hanya Sapi, Oknum Ketua PokTan di Kecamatan Takeran Diduga Selewengkan Bantuan Hibah dari Tahun 2017 Hingga 2021
error: Content is protected !!