BONDOWOSO, NET88.CO — Sumur bor mangkrak, anggaran sudah dikeluarkan. Lalu bagaimana nasib lahan yang menjadi lokasi pembangunan?
Pertanyaan tersebut kini mengemuka seiring mangkraknya pembangunan sumur bor PDAM Bondowoso di Desa Sumbersalam. Bukan hanya soal proyek yang belum memberikan manfaat, status lahan yang dibeli menggunakan anggaran PDAM juga menjadi bagian yang patut mendapat penjelasan terbuka.
Mantan Ketua Satuan Pengawasan Intern (SPI) PDAM Bondowoso sekaligus mantan Ketua Tim Pengadaan Lahan saat proses pengadaan berlangsung, Supriyadi, menyebut seluruh prosedur pengadaan lahan telah dilakukan.
“Semua prosedur sudah kami lakukan,” tegas Supriyadi.
Namun, keterangan tersebut justru menyisakan pertanyaan lain. Sebab, pada saat proses pengadaan berlangsung, Supriyadi diketahui memegang dua posisi sekaligus, yakni sebagai Ketua SPI dan Ketua Tim Pengadaan Lahan.
Ketika dikonfirmasi mengenai potensi konflik kepentingan atas rangkap posisi tersebut, Supriyadi mengatakan dirinya bekerja berdasarkan SK yang diterima dari Bagian Umum PDAM.
“Kami bekerja sesuai dengan SK yang diterima dari Bagian Umum,” ujarnya.
Rp150 Juta untuk Sebidang Lahan
Yang tak kalah menarik, Supriyadi mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan lahan di Sumbersalam mencapai Rp150 juta.
Namun persoalannya tidak berhenti pada berapa besar uang yang telah dikeluarkan.
Pertanyaan berikutnya justru lebih mendasar: setelah Rp150 juta dibayarkan, atas nama siapa lahan tersebut sekarang?
Supriyadi menjelaskan bahwa tugas Tim Pengadaan Lahan hanya sampai proses negosiasi dan pembayaran. Sementara persoalan balik nama kepada PDAM, menurutnya, bukan lagi menjadi kewenangan tim tersebut.
“Tugas tim pengadaan lahan hanya dalam proses negosiasi dan sampai tahapan pembayaran. Mengenai masalah balik nama ke PDAM, sudah bukan merupakan tugas kami selaku tim,” jelasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan baru mengenai siapa yang kemudian bertanggung jawab atas proses balik nama, legalitas, dan pencatatan lahan sebagai aset PDAM.
Sumur Mangkrak, Aset Jangan Ikut “Mengambang”
Kondisi sumur bor yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan membuat persoalan ini semakin menarik untuk ditelusuri.
Sebab, terdapat dua hal yang harus dipastikan secara terang: pertama, mengapa pembangunan sumur bor tersebut mangkrak; kedua, bagaimana status lahan yang telah dibeli dengan uang PDAM.
Jika lahan tersebut memang telah menjadi aset PDAM, maka publik berhak mengetahui dasar kepemilikannya, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, alas hak atau sertifikat, hingga pencatatannya dalam administrasi aset perusahaan.
Sebaliknya, apabila proses balik nama belum dilakukan, mengapa hal tersebut belum diselesaikan dan siapa pihak yang memiliki tanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran perusahaan daerah memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Publik Menunggu Jawaban PDAM
Dengan nilai pengadaan lahan mencapai Rp150 juta, persoalan ini layak mendapat penjelasan resmi dari manajemen PDAM Bondowoso.
Apalagi, lahan tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan fasilitas yang hingga kini belum memberikan manfaat optimal.
Rp150 juta sudah dikeluarkan. Sumur bor belum berfungsi. Lantas, bagaimana status tanahnya?
Publik kini menunggu keterbukaan PDAM Bondowoso untuk menjelaskan secara rinci siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah sudah atas nama PDAM, bagaimana pencatatan asetnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas proses legalitasnya.
Sebab, jangan sampai sumurnya mangkrak, sementara status asetnya juga ikut “mengambang”.
Ada apa sebenarnya di balik lahan sumur bor PDAM Sumbersalam?
Penulis: Hamid

