NEWS  

Ketua Projo Apresiasi Sikap Banding Kejari Simeulue dan Minta Diusut Aktor Utama Kasus 12.8 M.

Simeulue, Ketua Projo DPC Simeulue Yusuf Daud memberikan apresiasi terhadap sikap banding Kejari Simeulue terkait hasil putusan Hakim Tipikor Banda Aceh yang memvonis ringan para terdakwa kasus Korupsi 12,8 Miliar di Simeulue. Rabu, (15/6/2022)

Menurut Yusuf Daud, sikap tersebut memang sudah semestinya karena putusan hakim terlalu ringan sementara kejahatan korupsi seharusnya diberi hukuman seberat-beratnya.

Karena itu sikap Kejari Simeulue benar-benar mencerminkan etika penegak hukum yang dapat dipercaya masyarakat.

BACA JUGA :
Sambut Puasa Ramadhan Dan IDUL FITRI 1446 H, Perhutani KPH Bondowoso Gelar "PAMAN SABAR"

Lebih lanjut pihaknya meminta penegak hukum agar dapat mengusut kasus tersebut hingga aktor utamanya, sebut Yusuf Daud kepada media.
Aktor yang dimaksud adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran Negara di Daerah.

BACA JUGA :
Polres Probolinggo Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Pembobol ATM Asal Lampung

Sangat miris memang, ketika ada Kegiatan yang menelan anggaran hingga 12.8 M tetapi menyalahi aturan bahkan dapat disebut sebagai tindakan penyelewengan karena dilokasi yang disebutkan dalam dokumen kontrak justru tidak ada realisasi sama sekali atau dapat disebut fiktif.

BACA JUGA :
Rudi Hertoni Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Menanggapi LKPJ Walikota 2021

Oleh sebab itu kepada penegak hukum agar dapat mengusut kasus ini hingga akar-akarnya agar hal-hal serupa tidak lagi terjadi dimasa yang akan datang khususnya di Kabupaten Simeulue, tutup Yusuf Daud. ***