NEWS  

LPKAN Indonesia DPC Situbondo Soroti Proyek Revitalisasi TK Nurul Hidayah Senilai Rp880 Juta, Dugaan Subkontrak hingga Material Dipertanyakan!

Situbondo, sigap88.net — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK Nurul Hidayah, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan LPKAN Indonesia DPC Situbondo. Sejumlah aspek dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan pekerjaan disubkontrakkan, tidak adanya rambu-rambu peringatan proyek, dugaan penggunaan material ilegal, hingga tidak digunakannya mesin molen untuk mengolah material.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terdokumentasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program revitalisasi satuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan pelaksana P2SP, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, serta sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Nilai bantuan yang tercantum sebesar Rp880.234.000,00.

Besarnya anggaran tersebut menuntut pelaksanaan pekerjaan yang mengedepankan transparansi, mutu konstruksi, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang berlaku.

Dugaan Subkontrak, Pelaksanaan Proyek Perlu Diklarifikasi

LPKAN Indonesia DPC Situbondo menyoroti dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain. Dugaan ini perlu diklarifikasi dengan memeriksa mekanisme pelaksanaan kegiatan, kedudukan pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaiannya dengan pedoman teknis dan ketentuan program revitalisasi.

BACA JUGA :
Hadiri Wisuda Santri Se-Pangkalpinang, Molen Katakan Ini Adalah Contoh Kolaborasi yang Penting Untuk Ditingkatkan

Apabila ditemukan pelimpahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihak terkait perlu dimintai pertanggungjawaban. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak pelaksana.

Tidak Ada Rambu Peringatan, Aspek Keselamatan Dipertanyakan

Temuan berikutnya adalah tidak terlihatnya rambu-rambu peringatan proyek pada bagian lokasi yang terdokumentasi. Kondisi ini patut menjadi perhatian karena area konstruksi memiliki potensi bahaya bagi pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitarnya.

Pihak pelaksana dan penanggung jawab kegiatan perlu memastikan tersedianya tanda peringatan, pembatas area kerja, serta langkah pengamanan sesuai kebutuhan dan ketentuan keselamatan konstruksi.

Jangan sampai pekerjaan pembangunan fasilitas pendidikan justru mengabaikan aspek keselamatan di lapangan.

Dugaan Material Ilegal Harus Ditelusuri

LPKAN juga menyoroti dugaan penggunaan material yang sumber dan legalitasnya belum dipastikan. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan semata. Asal-usul material, dokumen pembelian, bukti pemasok, serta dokumen perizinan yang relevan perlu diperiksa untuk memastikan material diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA :
Lewat Single “Adiksi”, Romo Perkenalkan Identitas Gelap di Skena Alternative Metal

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan material dari sumber yang tidak sah, aparat dan instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak Menggunakan Mesin Molen, Mutu Adukan Perlu Diuji

Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan tidak digunakannya mesin molen dalam proses pengolahan material. Praktik tersebut perlu diperiksa dari sisi metode kerja, spesifikasi teknis, komposisi campuran, dan mutu hasil pekerjaan.

Penggunaan mesin molen atau metode pencampuran lainnya harus dinilai berdasarkan kebutuhan teknis dan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan. Karena itu, pemeriksaan mutu beton atau mortar, bila relevan, menjadi penting untuk memastikan hasil konstruksi memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Jangan sampai persoalan metode pelaksanaan luput dari pengawasan hingga berpotensi memengaruhi kualitas bangunan yang nantinya digunakan oleh anak-anak untuk belajar.

BACA JUGA :
Peran Ahli Gizi Pada Program MBG

LPKAN Desak Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh

LPKAN Indonesia DPC Situbondo mendesak pihak pelaksana, pengawas, serta instansi yang berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi TK Nurul Hidayah.

Pemeriksaan perlu mencakup dokumen pelaksanaan, kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan, sumber material, metode konstruksi, aspek keselamatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan pemerintah.

Apabila ditemukan penyimpangan, pihak terkait harus melakukan perbaikan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program tersebut.

Program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian fisik, tetapi harus menjamin mutu, keselamatan, dan akuntabilitas.

Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak pelaksana P2SP maupun instansi terkait. Seluruh dugaan tersebut perlu diuji secara objektif agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak

error: Content is protected !!