NEWS  

Empat Kandidat Sudah Diuji, Mengapa Bupati Fauzi Masih Belum Menentukan Dirut PT Sumekar?

SUMENEP, NET88.CO – Seleksi Direktur Utama (Dirut) PT Sumekar (Perseroda) Kabupaten Sumenep seharusnya sudah memasuki babak akhir. Empat kandidat telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di Universitas Merdeka (Unmer) Malang.

Mereka adalah Badrul Akhmadi, Hamsuri, Khairil Idaqa’, dan Sugeng Haryadi.

Tahapan seleksi sudah berjalan. Kandidat sudah diuji. Penilaian profesional sudah dilakukan. Lalu, apa yang membuat keputusan memilih satu nama masih belum juga diketuk?

Di sinilah publik mulai bertanya.

Apakah memang masih ada tahapan penting yang belum selesai, atau justru keberanian mengambil keputusan yang sedang ditunggu?

UKK Sudah Selesai, Jangan Sampai Keputusan Ikut “Uji Ketahanan”

Dalam sebuah proses seleksi, kehati-hatian tentu diperlukan. Apalagi posisi Dirut perusahaan daerah menyangkut pengelolaan aset dan kepentingan publik.

Tetapi kehati-hatian tidak seharusnya berubah menjadi terlalu lama menimbang.

Jika seluruh mekanisme seleksi telah dilaksanakan dan hasil UKK sudah berada di tangan pemerintah daerah, maka publik tentu berharap proses berikutnya tidak berlarut-larut.

Jangan sampai UKK para kandidat sudah selesai, tetapi keputusan justru seperti ikut menjalani “uji ketahanan”: siapa yang paling lama mampu menunggu.

Empat kandidat bukan sedang mengikuti perlombaan tanpa garis finis. Mereka mengikuti proses resmi untuk mendapatkan kesempatan memimpin perusahaan milik daerah.

BACA JUGA :
Doa Bersama Penyambutan Kedatangan Wabup Situbondo di Wisma Wakil Bupati

Karena itu, mereka berhak memperoleh kepastian.

Bupati Fauzi Kini Memegang Bola

Pada titik ini, perhatian publik wajar tertuju kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsoyudo.

Bukan karena bupati harus mengambil keputusan secara terburu-buru, melainkan karena proses seleksi membutuhkan ujung keputusan.

Bupati memiliki ruang untuk menentukan kandidat yang dinilai paling memenuhi kriteria dan kebutuhan PT Sumekar Perseroda.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Sampai kapan keputusan itu harus ditunggu?

Jika masih ada tahapan wawancara atau pertimbangan administratif, pemerintah daerah semestinya menjelaskan kepada publik. Jika seluruh tahapan sudah selesai, maka publik juga berhak mengetahui kapan keputusan akan ditetapkan.

Sebab, terlalu lama membiarkan kursi kepemimpinan perusahaan daerah berada dalam ketidakpastian juga bukan kondisi ideal.

Jangan Sampai PT Sumekar Kehilangan Momentum

PT Sumekar Perseroda bukan sekadar badan usaha yang menunggu siapa direkturnya.

Perusahaan daerah membutuhkan arah bisnis, target, strategi dan kepemimpinan yang jelas.

Semakin lama posisi strategis tersebut berada dalam masa tunggu, semakin lama pula perusahaan harus menanti kepastian mengenai siapa yang akan membawa visi dan strategi baru.

Apalagi PT Sumekar dituntut mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengembangkan unit usaha, memperbaiki tata kelola dan menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat Sumenep.

BACA JUGA :
Kapolda Lampung : Bagi Warga Lampung Yang Melawan Begal Saya Beri Penghargaan

Untuk melakukan itu, perusahaan membutuhkan pemimpin definitif yang memiliki mandat jelas.

Isu Menunggu Jabatan Lain Perlu Dijawab

Di tengah penantian tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai apakah keputusan Dirut PT Sumekar berkaitan dengan proses pengisian jabatan lain di lingkungan Pemkab Sumenep, termasuk jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub).

Jika memang tidak berkaitan, pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan sederhana agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Sebaliknya, jika memang ada alasan administratif yang membuat proses belum dapat dilanjutkan, publik juga layak mendapatkan penjelasan.

Keterbukaan semacam itu penting.

Sebab dalam ruang informasi yang kosong, pertanyaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.

Empat Nama, Satu Keputusan

Pada akhirnya, hanya satu dari empat kandidat yang akan dipilih untuk menduduki kursi Dirut PT Sumekar Perseroda.

Bukan perkara siapa yang paling dekat dengan penguasa.

Bukan pula siapa yang paling kuat secara politik.

Idealnya, yang dipilih adalah siapa yang paling mampu membawa perusahaan daerah menjadi lebih profesional, sehat, produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Justru karena itu, proses pengambilan keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan.

Kalau memang Badrul Akhmadi yang dinilai paling layak, tetapkan.

Kalau Hamsuri yang dianggap paling memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapkan.

BACA JUGA :
Raker IBM Berkomitmen Melanjutkan Kemitraan Dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep

Jika Khairil Idaqa’ yang unggul, berikan mandat.

Atau jika Sugeng Haryadi yang paling sesuai, segera putuskan.

Yang dibutuhkan sekarang bukan empat nama yang terus menunggu, melainkan satu keputusan yang jelas.

Jangan Sampai Publik Bertanya: Apa yang Sebenarnya Ditunggu?

Keterlambatan keputusan memang tidak otomatis berarti ada persoalan.

Namun, semakin panjang sebuah proses tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang pertanyaan yang muncul.

Pemerintah daerah tentu memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri.

Tetapi publik juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai perusahaan milik daerah.

Bupati Fauzi tidak harus tunduk pada desakan siapa pun dalam memilih Dirut. Justru sebaliknya, bupati harus menunjukkan bahwa keputusan tersebut lahir dari pertimbangan profesional, objektif dan kebutuhan perusahaan.

Empat kandidat sudah diuji. Kini tinggal memilih satu.

Jangan sampai proses yang sudah berjalan berbulan-bulan justru kehilangan makna hanya karena keputusan terlalu lama berada di meja pertimbangan.

Sebab pada akhirnya, kepemimpinan bukan hanya soal berani menentukan siapa yang dipilih.

Kepemimpinan juga diuji dari keberanian mengambil keputusan pada saat yang tepat.

Dan hari ini, pertanyaan publik kepada Bupati Sumenep bukan lagi siapa saja kandidatnya.

Pertanyaannya: kapan satu nama itu akan diputuskan?

Asmuni Bara
NET88.CO

error: Content is protected !!