NEWS  

Diduga Banyak Tanah PDAM Bondowoso Belum Masuk Aset, Bang Juned Minta Audit dan Penelusuran Menyeluruh

BONDOWOSO, NET88.CO – Pengelolaan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso kembali menjadi sorotan. Sejumlah pembelian tanah dan barang yang dilakukan perusahaan daerah tersebut diduga belum seluruhnya tercatat sebagai aset perusahaan. Bahkan, terdapat indikasi sejumlah bidang tanah yang dibeli PDAM belum dilakukan balik nama atas nama perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Bang Juned, Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, yang meminta adanya penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh transaksi pembelian tanah maupun barang milik PDAM Bondowoso.

Menurut Bang Juned, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar masalah administrasi. Sebab, apabila aset yang telah dibeli menggunakan keuangan perusahaan tidak tercatat secara jelas dalam daftar aset dan dokumen kepemilikan, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek administrasi, akuntabilitas, hingga kepastian hukum atas kepemilikan aset.

«“Kami mendapat indikasi masih banyak pembelian tanah oleh PDAM Bondowoso yang belum dimasukkan dalam aset atau belum dilakukan balik nama. Ini harus ditelusuri secara serius, jangan sampai aset yang dibeli menggunakan uang perusahaan justru tidak memiliki kejelasan dalam pencatatan dan kepemilikannya,” ujar Bang Juned.»

BACA JUGA :
Alhamdullilah, Santri Ponpes Al-Islam Akhirnya Dapat Tidur Dengan Nyenyak

Ia menilai, seluruh aset yang diperoleh PDAM seharusnya memiliki dokumen yang jelas, mulai dari proses pengadaan atau pembelian, sumber anggaran, nilai transaksi, bukti pembayaran, pencatatan dalam administrasi perusahaan, hingga dokumen kepemilikan atau sertifikat atas nama pihak yang secara hukum berhak.

Bang Juned juga mendorong agar dilakukan audit dan inventarisasi menyeluruh terhadap aset PDAM Bondowoso, khususnya tanah dan barang yang diperoleh melalui transaksi pembelian.

“Kalau memang benar ada tanah yang sudah dibeli tetapi belum dicatat sebagai aset atau belum balik nama, harus diketahui apa penyebabnya. Apakah persoalan administrasi, kelalaian, atau ada persoalan lain. Semua harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

BACA JUGA :
KNPI Simeulue Tanggapi Polemik Penambahan Rute AH1 Krueng Geukueh-Penang

Menurutnya, transparansi penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi persoalan di kemudian hari, termasuk potensi sengketa kepemilikan, hilangnya penguasaan atas aset perusahaan, maupun persoalan pertanggungjawaban keuangan.

Minta Jangan Ada Aset yang ‘Hilang dari Pembukuan’

Bara Nusa Bondowoso, lanjut Bang Juned, meminta pihak terkait tidak hanya melihat laporan keuangan secara umum, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi aset di lapangan.

Inventarisasi tersebut, kata dia, perlu membandingkan antara tanah dan barang yang secara fisik dikuasai PDAM, bukti transaksi pembelian, daftar aset perusahaan, laporan keuangan, serta dokumen legal kepemilikan.

“Jangan sampai ada aset yang secara fisik ada, uang pembeliannya pernah dikeluarkan, tetapi tidak tercatat dalam aset perusahaan. Begitu juga dengan tanah yang sudah dibeli tetapi sertifikatnya belum atas nama PDAM. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

BACA JUGA :
Dua Piagam Penghargaan di Serahkan Perhutani Bondowoso, Kepada Kejaksaan Negeri Situbondo

Bang Juned berharap manajemen PDAM Bondowoso maupun pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

Ia juga meminta agar dugaan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

“Yang kami minta adalah transparansi dan pemeriksaan. Kalau administrasinya memang belum tertib, segera diperbaiki. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Redaksi NET88 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PDAM Bondowoso maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status pencatatan dan kepemilikan tanah serta barang yang dimaksud.

Penulis : Hasan

error: Content is protected !!