NEWS  

Ketua Umum PJI Bersurat ke Pemerintah dan DPR, Desak UU Perampasan Aset Tak Salah Sasaran

SURABAYA, NET88.CO — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil langkah resmi menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi.

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan pejabat negara terkait, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta Ketua Badan Keahlian DPR RI.

Hartanto menyampaikan melalui grup WhatsApp PJI bahwa sebanyak 19 amplop surat resmi telah dikirimkan pada hari yang sama.

Langkah tersebut menjadi bentuk sikap resmi PJI agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada wacana, melainkan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif memberantas korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

BACA JUGA :
Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

PJI menyatakan mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat. Namun, menurut Hartanto, regulasi tersebut harus memiliki batas kewenangan yang jelas agar tidak menjadi instrumen yang berpotensi menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan oleh aparat.

Dalam suratnya, PJI menegaskan empat poin utama.

Pertama, UU Perampasan Aset harus menyasar koruptor dan pihak yang secara langsung berkaitan dengan hasil kejahatan. Kedua, koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan melalui mekanisme hukum yang tegas.

Ketiga, kepentingan serta hak masyarakat umum harus mendapatkan perlindungan. Keempat, aparat yang menyalahgunakan kewenangan hukum harus diberikan sanksi berat.

“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” tegas Hartanto.

Menurutnya, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat lahirnya regulasi yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi.

“Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” ujarnya.

PJI Minta Dilibatkan dalam Pembahasan

Selain menyampaikan sikap, PJI juga meminta agar organisasi tersebut dapat dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik maupun forum pembahasan lainnya yang memungkinkan partisipasi masyarakat.

Hartanto menegaskan, surat tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, surat itu merupakan sikap resmi organisasi sekaligus bentuk kontrol sosial terhadap proses pembentukan regulasi.

PJI tidak ingin ketika UU Perampasan Aset telah disahkan dan kemudian muncul persoalan dalam penerapannya, pihak-pihak yang memiliki kewenangan justru saling melempar tanggung jawab.

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” kata Hartanto.

Jurnalis senior tersebut kemudian melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI.

“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”

PJI menilai setelah surat resmi dilayangkan, bola kini berada di tangan pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait.

PJI menyatakan telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Kini publik menunggu bukti keseriusan negara dalam menghadirkan aturan yang mampu memberantas korupsi tanpa salah sasaran.

Red.

error: Content is protected !!