NEWS  

DPRD Pamekasan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Paripurna Diramaikan Interupsi

PAMEKASAN, NET88.CO — DPRD Kabupaten Pamekasan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (7/9/2026) / 25 Rabiulawal 1447 H.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pamekasan dan dihadiri 31 anggota dari 45 anggota DPRD. Dengan begitu kuorum terpenuhi sesuai Pasal 133 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 dan rapat dinyatakan sah dibuka.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat kami buka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD membuka sidang.

Paripurna sempat diwarnai interupsi terkait kehadiran anggota. Salah satu anggota dari Fraksi PPP, Abdul Rasyid Konsori, sempat dipersoalkan karena belum bertanda tangan daftar hadir.

BACA JUGA :
“Bismillah Melayani” di Penghujung 2025 Saatnya Sumenep Melangkah Lebih Berani Menyongsong 2026

“Ini tidak menandatangani, mohon dikeluarkan karena dianggap tidak hadir,” kata salah satu anggota dewan.

Ketua DPRD kemudian mempersilakan yang bersangkutan melengkapi tanda tangan agar kehadiran tercatat.

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua DPRD menyebut hal itu wajar dalam lembaga legislatif.
“Ini dinamika di DPRD. Dari 23 yang hadir fisik, hanya satu yang memprotes. Yang lain hadir semua. Secara etika, kalau keluar forum harus seizin pimpinan,” tegasnya.

Ia menambahkan perbedaan pandangan di parlemen hal biasa.
“Di parlemen daerah, provinsi, pusat itu sudah lazim. Untuk konteks Pamekasan memang agak alot. Tapi kami sudah jadi mediator gratis,” ujarnya.

BACA JUGA :
Masyarakat Kecewa Atas Pengelolaan Kapal Bumdes Suka Jaya Tidak Transparan

Bupati: Opini WTP 12 Kali Berturut-turut
Bupati Pamekasan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pengesahan Perda. Ia menyebut APBD 2025 telah dievaluasi Gubernur Jawa Timur melalui SK Nomor 100.3.3.1/533/013/2026 tanggal 18 Agustus 2026.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, pelaksanaan APBD 2025 telah mempunyai kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan auditable,” kata Bupati.

Bupati juga menyoroti capaian positif berupa opini WTP dari BPK RI selama 12 kali berturut-turut. Namun ada catatan penting yang harus ditindaklanjuti.

BACA JUGA :
Perkuat Sinergitas, Kapolres Bondowoso Silaturahmi ke Kodim 0822 dan Koramil Jajaran

Pertama, realisasi pendapatan hanya 96,83%. Pos PAD dan pendapatan transfer belum mencapai target.
Kedua, masih ada kegiatan yang realisasinya belum optimal atau tidak terealisasi hingga akhir tahun sehingga potensi sumber daya belum digunakan maksimal untuk pelayanan masyarakat.

“Catatan evaluasi ini akan segera kita tindaklanjuti dalam penyusunan P-APBD 2026 agar realisasi sesuai target yang kita tetapkan bersama,” pungkasnya.

Rapat ditutup setelah penandatanganan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Pamekasan.(Jo)

error: Content is protected !!