PAMEKASAN, NET88.CO —
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan dengan agenda penetapan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditunda. Rapat tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Berdasarkan data absensi, dari 45 anggota DPRD Pamekasan, sebanyak 28 orang hadir. Sementara 18 orang lainnya tidak hadir dan tidak membubuhkan tanda tangan.
Anggota yang tidak hadir berasal dari Fraksi Partai Demokrat 7 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Gerindra Perjuangan 3 orang, Fraksi PPP 2 orang, Fraksi Karya Amanat Indonesia Raya 2 orang, dan Fraksi NasDem 1 orang. Sementara Fraksi Bulan Bintang dan Fraksi PKS hadir seluruh anggotanya.
Ketua DPRD Pamekasan mengatakan, sesuai Pasal 133 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019, rapat ditunda paling lama 3×24 jam atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah.
“Kuorum untuk pengambilan keputusan minimal 30 orang. Yang hadir 28 orang. Karena pukul 14.00 WIB tidak ada penambahan, maka rapat kami tunda,” ujar Ali Masykur Ketua DPRD di Gedung DPRD Pamekasan, Sabtu (30/8/2026).
Penundaan ini berdampak pada jadwal kerja dewan. Sejumlah agenda paripurna lain yang telah disusun Badan Musyawarah periode 1 September hingga 1 Oktober 2026 harus dijadwalkan ulang.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD juga menjelaskan ketidakhadiran Bupati Pamekasan. Berdasarkan surat yang diterima Jumat malam, Bupati sedang menjalani medical check-up di Surabaya. Wakil Bupati telah ditugaskan mewakili, namun penandatanganan tetap menjadi kewenangan Bupati.
Menanggapi isu adanya ketegangan antara legislatif dan eksekutif, Ketua DPRD membantahnya.
“Secara kelembagaan, secara pribadi, tidak ada masalah,” katanya.
Ia justru menyoroti anggota yang tidak hadir.
“Kita hadir di sini difasilitasi negara, dibayar rakyat. Yang tidak hadir berarti lebih mementingkan kepentingan pribadi, bukan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ketua DPRD menambahkan, jika dalam waktu 3×24 jam rapat tetap tidak kuorum, maka alternatifnya adalah penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Namun tetap harus melalui koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama.(Jo)

