PAMEKASAN, NET88.CO – Kasus hukum yang menjerat oknum pengacara berinisial AEF, 37, warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kabupaten Sumenep, kembali bertambah. Setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi, AEF kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Pamekasan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pihak MyBank pada 19 Juni 2026.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen palsu.
“Tersangka AEF yang saat ini masih berstatus DPO kembali terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik telah mengantongi bukti kuat dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Yoni, Selasa (1/9/2026).
Serahkan Dokumen yang Diduga Palsu
Perkara tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jalan Stadion Nomor 81.
Saat itu, AEF disebut datang untuk mengurus satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih dengan nomor polisi M-1251-AS.
Dalam proses tersebut, AEF menyerahkan KTP serta surat keterangan yang disebut berasal dari MyBank kepada petugas.
Namun, petugas yang merasa curiga kemudian mendokumentasikan surat tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak MyBank.
Hasil konfirmasi, pihak MyBank menyatakan tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana yang diserahkan AEF.
Atas kejadian tersebut, Eko Widiyanto selaku perwakilan MyBank kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Pamekasan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain:
- Satu unit telepon seluler Huawei Pura 70 Ultra warna hitam, yang di dalamnya terdapat foto surat yang diduga palsu dari MyBank.
- Rekaman CCTV berdurasi sekitar 50 detik, yang memperlihatkan AEF saat menyerahkan dokumen kepada petugas Satlantas.
- Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap telepon seluler dan rekaman CCTV tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, AEF dijerat Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggunaan surat palsu.
Polisi Kejar AEF yang Masih Berstatus DPO
Yoni juga menyayangkan sikap AEF yang dinilai tidak kooperatif karena hingga kini masih menghindari proses hukum dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami tegaskan, tim Satreskrim tidak akan berhenti mengejar DPO AEF sampai tertangkap. Menghindar hanya akan memperberat hukumannya,” tegasnya.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan AEF agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Bagi yang melihat atau mengetahui keberadaan AEF, segera hubungi Call Center 110 bebas pulsa atau serahkan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” pungkas Yoni. (Jo)
Catatan redaksi: istilah diduga tetap dipertahankan pada bagian yang menyangkut dugaan pemalsuan, karena status tersangka belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah secara hukum.

