NEWS  

DPRP Pamekasan Bahas Raperda Pemerintahan Desa, Pilkades 2027 Masih Wacana

PAMEKASAN, NET88.CO — DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Selasa (18/8/2026).

Raperda ini akan menjadi dasar hukum baru penyelenggaraan pemerintahan desa di Pamekasan, termasuk pengaturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades 2027 masih wacana. Jumlah desa yang akan menggelar Pilkades diperkirakan hanya 10 hingga 15 desa dan belum diputuskan.

BACA JUGA :
Inilah Beberapa Penekanan Kapolres Pamekasan Saat Pimpin Giat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitriah 1443 H

“Tahun 2027 pelaksanaan Pilkades, tapi hanya sekitar 10 hingga 15 desa. Tapi itupun masih belum kita putuskan,” kata Bupati.

BACA JUGA :
Wali Kota Pangkalpinang Terpilih Sebagai Ketua Komwil II APEKSI Se-Sumbagsel Periode 2022-2025

Bupati menambahkan, Pemkab masih menunggu finalisasi pembahasan Raperda di DPRD. Jika sudah disahkan, pemerintah daerah akan segera menyiapkan kebutuhan teknis dan anggaran.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Ia menegaskan DPRD akan mengkaji Raperda secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan masyarakat desa dan tidak menimbulkan masalah baru.

BACA JUGA :
Wartawan Asal Sampang Alami Penganiayaan OTD

“Raperda ini penting karena menyangkut langsung tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya.(Jo)

error: Content is protected !!