NEWS  

Kasus PDAM Jadi Sorotan, Bara Nusa Akan Surati Kejari Bondowoso : Jangan Sampai Menguap

BONDOWOSO, NET88.CO – Dewan Pimpinan Cabang Barisan Relawan Nusantara (DPC Bara Nusa) Kabupaten Bondowoso berencana berkirim surat secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Bondowoso atau Perumda Air Minum Ijen Tirta periode 2022–2025.

Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses penyelidikan maupun termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami akan berkirim surat secara resmi kepada Kejari Bondowoso. Intinya kami ingin mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan dugaan kasus PDAM Bondowoso ini. Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan,” kata Bang Juned, Sabtu (8/8/2026).

BACA JUGA :
Kapolres Simeulue Dukung Pariwisata dan Beri Pelayanan Keamanan Wisatawan di Simeulue

Rencana surat Bara Nusa tersebut berkaitan dengan informasi mengenai Surat Nomor R-283/M.5.17/Fd.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026, yang merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-491/M.5.17/Fd.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Surat tersebut dikaitkan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Bondowoso atau Perumda Air Minum Ijen Tirta untuk periode 2022–2025.

Bara Nusa: Jangan Sampai Perkembangannya Tidak Jelas

Bang Juned menegaskan, Bara Nusa tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan. Pihaknya justru berharap Kejari Bondowoso dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami menghormati independensi Kejaksaan. Tetapi sebagai masyarakat, kami juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganannya. Jangan sampai perkara yang sudah masuk proses penyelidikan kemudian perkembangannya tidak jelas di mata publik,” ujarnya.

Dalam surat yang akan dikirimkan tersebut, Bara Nusa berencana mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya perkembangan penyelidikan, proses permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, pendalaman dokumen serta kemungkinan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.

BACA JUGA :
Polda Jatim Buka Layanan Gratis Penitipan Barang Berharga dan Kendaraan Masyarakat yang Mudik Lebaran

Bara Nusa juga akan mempertanyakan tindak lanjut setelah proses pengumpulan bahan dan keterangan selesai dilakukan.

Menurut Bang Juned, kepastian penanganan perkara juga penting bagi pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun yang namanya dikaitkan dengan proses tersebut.

“Kalau memang ditemukan bukti atau indikasi yang cukup, tentu masyarakat berharap diproses sesuai hukum. Tetapi kalau ternyata tidak ditemukan unsur yang cukup untuk dilanjutkan, itu juga harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat,” tegasnya.

Dorong Penanganan Transparan dan Profesional

Bara Nusa menilai persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan perusahaan milik daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Karena itu, organisasi tersebut berharap Kejari Bondowoso dapat memberikan jawaban tertulis atas surat yang nantinya disampaikan. Bara Nusa juga berencana meminta kesempatan audiensi dengan Kejari Bondowoso untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang dapat disampaikan kepada publik.

BACA JUGA :
Polsek Palengaan dan IPNU Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jembatan Palengaan Daya

“Kami mendukung Kejaksaan untuk menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Yang kami minta adalah kepastian dan kejelasan proses hukumnya,” kata Bang Juned.

Meski demikian, Bara Nusa menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Permintaan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan maupun tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terbaru dari Kejaksaan Negeri Bondowoso yang diperoleh media ini terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kejari Bondowoso maupun pihak-pihak terkait.

error: Content is protected !!