Bondowoso, NET88.CO – Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat kembali menjadi perhatian publik. Menteri ATR/BPN menargetkan berbagai layanan pertanahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, bahkan sejumlah jenis layanan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar 10 hari kerja, sebagai bagian dari transformasi pelayanan kepada masyarakat.
Namun, semangat percepatan tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Bondowoso. Sejumlah warga masih mengeluhkan lamanya proses pengurusan administrasi pertanahan, mulai dari Akta Jual Beli (AJB), hibah, waris, balik nama, hingga pemecahan sertifikat.
Perbedaan antara target percepatan pelayanan yang digaungkan pemerintah pusat dengan kondisi di daerah menjadi sorotan berbagai kalangan. Mereka berharap reformasi birokrasi di sektor pertanahan benar-benar diterapkan hingga tingkat kantor pertanahan kabupaten.
Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned, menilai pelayanan pertanahan seharusnya sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN yang mengedepankan kepastian hukum, kemudahan, dan kecepatan pelayanan.
“Kalau pemerintah pusat menargetkan pelayanan cepat, maka semangat itu juga harus dirasakan masyarakat di daerah. Jangan sampai masyarakat harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk menyelesaikan administrasi pertanahan yang sebenarnya dapat diproses lebih efektif,” ujar Bang Juned.
Menurutnya, lambatnya pelayanan bukan hanya berdampak pada kepastian hukum kepemilikan tanah, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang membutuhkan legalitas tanah untuk berbagai keperluan.
Bang Juned juga menyoroti belum terlaksananya pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Bondowoso yang dinilai turut memengaruhi akses pelayanan masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan yang jauh dari kantor PPAT.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat segera mencari solusi agar pelayanan pertanahan di Bondowoso lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat berharap target pelayanan yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi digital, serta percepatan penyelesaian setiap permohonan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Meski demikian, penilaian mengenai lamanya pelayanan di Bondowoso perlu dilihat berdasarkan jenis layanan yang diajukan, kelengkapan berkas, serta standar waktu penyelesaian yang memang berbeda untuk setiap layanan. Masyarakat juga diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan dan estimasi waktu penyelesaian agar tercipta pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Hasan

