PAMEKASAN, NET88.CO – Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan memanggil direksi RS Larasati dan dokter yang menangani Salamah, warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi dugaan malapraktik yang kini ditangani Satreskrim Polres Pamekasan.[30]
Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan pemanggilan ini bagian dari pembinaan dan pengawasan agar pelayanan medis sesuai prosedur.
“Kami sudah memanggil direksi RS Larasati beserta dokter yang menangani pasien untuk menjelaskan kronologi penanganan yang dilakukan,” ujarnya.
Dari hasil klarifikasi terungkap, sebelum operasi di RS Larasati, pasien sempat ditangani di RSUD Smart Pamekasan dan disarankan rujuk ke rumah sakit di Surabaya pada Kamis [30/7/2026]. Namun sebelum berangkat, pasien memilih konsultasi ke dokter di Pamekasan dan memutuskan operasi di RS Larasati.
“Tindakan medis yang dilakukan RS Larasati telah mendapat persetujuan dari pasien dan keluarga. Secara regulasi, dokter maupun rumah sakit tidak dapat melakukan operasi tanpa persetujuan tertulis,” jelas Saifuddin.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan solusi dokter karena pasien saat itu mengeluh kesakitan. Dalam praktik kedokteran, setiap dokter juga memiliki clinical judgment yang bisa berbeda.
Saat ini pasien telah dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk penanganan lanjutan dan kondisinya dalam proses perbaikan.
Kasus dugaan malapraktik ini masih dalam penyelidikan Polres Pamekasan. Dinkes Pamekasan berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan di wilayahnya.(Jo)

