MAGETAN — NET88.CO — Polemik mencuat di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Program Guyub Rukun yang semestinya menjadi stimulus pemberdayaan masyarakat justru menuai sorotan setelah muncul informasi masyarakat yang mengatakan, Ketua RT diminta menyetorkan kembali sebagian dana bantuan yang telah diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, setiap RT memperoleh dana Program Guyub Rukun sebesar Rp3 juta. Namun, setelah dana masuk ke rekening masing-masing RT, para penerima disebut diminta menyetorkan kembali Rp1 juta, ditambah sekitar Rp200 ribu untuk pajak, sehingga total dana yang harus disetorkan mencapai sekitar Rp1,2 juta.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku persoalan tersebut pertama kali disampaikan saat para ketua RT diundang ke balai desa setempat dengan agenda pembukaan rekening.
“Awalnya kami kira hanya pembukaan rekening, ternyata yang dibahas justru penyetoran kembali Rp1 juta untuk sampah. Banyak RT sebenarnya tidak setuju karena dana itu merupakan kas lingkungan yang akan digunakan untuk kegiatan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, penolakan yang disampaikan sebagian RT tidak berjalan mulus. Ia mengaku terdapat tekanan psikologis agar para penerima mengikuti kebijakan tersebut.
“Kalau tidak mau menyetor, kami diberi kesan nanti desa tidak akan membantu lagi dan urusan bantuan berikutnya bisa dipersulit. Dana memang masuk penuh ke rekening RT, tetapi setelah itu diminta menyetor kembali Rp1 juta ditambah pajak sekitar Rp200 ribu,” katanya.
Apabila pengakuan tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana persetujuan yang diberikan para penerima benar-benar dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan. Sebab, setiap keputusan yang menyangkut penggunaan dana masyarakat semestinya lahir dari musyawarah yang bebas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dikonfirmasi terpisah pada Kamis (30/7/2026), Kepala Desa Wates, Sutrisno, membenarkan adanya penyetoran kembali dana sebesar Rp1 juta dari masing-masing RT. Namun, ia menegaskan kebijakan itu bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah desa.
Menurutnya, penyetoran tersebut telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 140/012/403.408.5/2026.
“Itu bukan untuk kepentingan saya ataupun kepentingan desa. Dana itu digunakan untuk kepentingan bersama, yakni membantu operasional TPS3R yang berada di bawah unit BUMDes. Saat ini kendaraan pengangkut sampah mengalami kerusakan, begitu juga mesin pencacah kompos belum berfungsi maksimal. Karena itu hasil musyawarah mengarahkan sebagian dana ke sana,” jelas Sutrisno.
Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap para ketua RT.
“Dalam musyawarah saya sampaikan, kalau nominal Rp1 juta dirasa berat, besaran kontribusinya bisa disesuaikan. Jadi tidak ada paksaan. Itu merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, penjelasan kepala desa berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah warga yang mengaku mendapat tekanan agar menyetorkan kembali sebagian dana tersebut. Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya mengenai bagaimana proses musyawarah berlangsung, siapa saja yang menyetujui kebijakan tersebut, serta apakah seluruh penerima benar-benar diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan tanpa rasa khawatir.
Polemik ini menjadi catatan penting bahwa setiap kebijakan yang menyangkut dana masyarakat harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Pemerintah desa juga dituntut mampu menunjukkan dasar hukum, mekanisme musyawarah, serta dokumen persetujuan yang dapat diakses publik guna menghindari munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun persepsi adanya tekanan terhadap penerima manfaat. (Vha)

