PAMEKASAN, NET88.CO –
Polres Pamekasan berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar berinisial MLA.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka yang masuk DPO sejak 2020 itu diamankan tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim.
“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata IPDA Yoni.
Ia menyebut penangkapan ini bentuk komitmen Polres Pamekasan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kasus tersebut merugikan belasan korban.
Untuk detail kronologi penangkapan, lokasi persembunyian, barang bukti, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.(Jo)

