Bondowoso, NET88.CO – Lambannya pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan.
Dan kali ini muncul dugaan adanya praktik yang menguntungkan pihak tertentu sehingga proses pengangkatan PPATS dinilai berjalan tidak optimal dan berdampak pada pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai keterlambatan pelantikan PPATS berpotensi memperpanjang antrean pelayanan administrasi pertanahan, terutama bagi masyarakat di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat kota.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat dalam mengurus akta jual beli, hibah, pembagian hak bersama, hingga peralihan hak atas tanah.
Di tengah kondisi tersebut, beredar dugaan adanya permainan antara oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pihak tertentu, termasuk notaris atau PPAT. Dugaan itu menyebut keterlambatan pelantikan PPATS diduga memberi keuntungan bagi pihak-pihak yang selama ini menangani pembuatan akta pertanahan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari BPN maupun notaris yang disebut-sebut terkait isu tersebut.
Bang Juned Ketua Dpc Bara Nusa Bondowoso menilai apabila dugaan tersebut benar, “Praktik demikian berpotensi menghambat pemerataan pelayanan pertanahan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkeadilan,” ujarnya.
Masyarakat berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan PPATS di Bondowoso agar pelayanan pertanahan dapat menjangkau seluruh kecamatan secara optimal.
Selain itu, aparat pengawas internal maupun instansi yang berwenang diharapkan dapat menelusuri apabila terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso maupun organisasi notaris/PPAT terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Hasan

