Jakarta, NET88.CO – Kabar baik bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang selama ini hangus saat masa aktif berakhir.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga konsumen memiliki alternatif paket yang tidak menyebabkan kuota hangus.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan hilangnya sisa kuota meski telah dibeli dengan uang sendiri.
Menurut MK, perlindungan terhadap hak konsumen perlu diperkuat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanannya. Ia menegaskan bahwa operator harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hangus secara sepihak.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat berpendapat bahwa penerapan sistem rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya berpotensi menambah beban kapasitas dan biaya operasional bagi operator telekomunikasi.
Namun, putusan MK kini menjadi landasan baru yang mengharuskan adanya pilihan layanan yang lebih berpihak kepada konsumen.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik atas kuota internet yang telah dibeli. Sementara itu, operator telekomunikasi perlu menyiapkan mekanisme dan skema layanan baru agar sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam industri telekomunikasi nasional, sekaligus menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak-hak konsumen di era digital.

