NEWS  

Proyek P3TGAI Kelurahan Bendo Disorot, Pekerja dari Luar dan Dugaan Pihak Ketiga Mencuat

MAGETAN || NET88.CO || Pelaksanaan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Bendo, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp195 juta dengan pelaksana HIPPA Tirto Mulyo itu diduga tidak berjalan sesuai prinsip swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan program.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pekerjaan, sejumlah pekerja mengaku bukan berasal dari Kelurahan Bendo. Mereka menyebut berasal dari Desa Bulugledeg dan mengaku bekerja di bawah pihak yang disebut sebagai pemborong.

“Saya bukan orang sini, tapi orang Bulugledeg,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui awak media.

Pernyataan lain yang lebih mengejutkan disampaikan pekerja lainnya. Ia mengaku pekerjaan tersebut dikerjakan dengan sistem borongan.

“Diborongne niki mas, seng mborong namine Pak Lanjar wong Madiun,” katanya, yang berarti, “Pekerjaan ini diborongkan, yang memborong bernama Pak Lanjar, orang Madiun.”

BACA JUGA :
Mengenal Chiefy Seorang Video Director dan Enterpreneur

Keterangan tersebut diperkuat pekerja lain yang menyebut sosok yang dimaksud tidak setiap hari berada di lokasi.

“Paling wonge rene seminggu pisan mas, jarang rene wonge,” ujarnya, yang berarti, “Paling orangnya datang ke sini seminggu sekali, jarang berada di lokasi.”

Apabila keterangan para pekerja tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan semangat Program P3TGAI yang pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/HIPPA) dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat setempat, bukan diserahkan kepada pihak ketiga atau pemborong.

Selain dugaan pelanggaran prinsip swakelola, awak media juga menemukan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tercantum kewajiban penggunaan APD lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu kerja, dan sarung tangan demi menjamin keselamatan kerja.

BACA JUGA :
Performa Reog Gagrak Magetan Tampil Spektakuler Saat Pelepasan Siswa Secata, Andri Agus Setiawan : "Ini Wujud Kebangkitan Kesenian Daerah"

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pelaksanaan proyek. Sebab, apabila aturan penggunaan APD yang telah dicantumkan dalam papan proyek saja tidak diterapkan, maka aspek kepatuhan terhadap ketentuan teknis lainnya juga layak mendapat perhatian.

Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Ketua Pokmas P3TGAI HIPPA Tirto Mulyo Kelurahan Bendo, Yanto, membantah adanya pelanggaran.

“Tidak ada problem dan tidak ada masalah. Itu juga sepengetahuan Pak Lurah. Kalau pekerja dari luar desa, mereka masih tetangga desa dan mempunyai lahan atau sawah yang mendapat pengairan dari saluran tersebut. Selain itu, upah pekerja dari dalam kelurahan lebih tinggi, tukang meminta Rp130 ribu dan kuli Rp120 ribu per hari. Sedangkan dari desa lain tidak setinggi itu,” ujarnya.

Yanto juga menepis adanya sistem pemborongan maupun keterlibatan seseorang bernama Lanjar.

BACA JUGA :
Lapas Pamekasan Gelar Upacara HUT RI ke 77, Berjalan Sukses dan Lancar

“Kalau diborongkan itu tidak ada. Pemborong atas nama Lanjar juga tidak ada,” tegasnya.

Namun demikian, bantahan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah pekerja di lapangan yang secara terbuka menyebut pekerjaan diborongkan dan bahkan menyebut nama orang yang diduga menjadi pelaksana borongan. Perbedaan keterangan antara pelaksana proyek dan pekerja inilah yang memunculkan pertanyaan mengenai pola pelaksanaan proyek serta kepatuhannya terhadap regulasi Program P3TGAI.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun teknis, diperlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pembina program, serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Langkah tersebut penting agar pelaksanaan program yang menggunakan dana APBN tetap berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Vha)

error: Content is protected !!