MAGETAN || NET88.CO || Polemik dugaan penarikan uang gedung di SMA Negeri 1 Karas yang dikeluhkan sejumlah wali murid terus menuai perhatian. Setelah memicu beragam tanggapan dari masyarakat, persoalan tersebut kini mendapat sorotan dari praktisi hukum AS Law Firm Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., yang menilai masyarakat perlu memahami secara jelas perbedaan antara sumbangan dan pungutan dalam dunia pendidikan.
Saat ditemui awak media beberapa waktu lalu, Ahmad Setiawan menegaskan bahwa regulasi telah memberikan batas yang tegas sehingga sekolah tidak boleh menyamarkan pungutan sebagai sumbangan. Menurutnya, perbedaan keduanya bukan sekadar persoalan istilah, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak peserta didik.
“Pungutan itu sifatnya wajib, mengikat, nominalnya ditentukan, ada kesepakatan yang mengharuskan orang tua membayar, bahkan bisa disertai batas waktu pembayaran. Sedangkan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak boleh ada unsur paksaan maupun tenggang waktu pembayaran. Itu dua hal yang berbeda secara hukum,” tegas Ahmad Setiawan.
Ia menjelaskan, apabila terdapat penetapan nominal tertentu yang harus dibayar seluruh wali murid dalam jangka waktu tertentu, maka kondisi tersebut perlu dikaji apakah telah memenuhi karakteristik sebagai pungutan, bukan lagi sumbangan sukarela.
Menurut Ahmad, regulasi di bidang pendidikan pada prinsipnya hanya membuka ruang bagi sekolah untuk menerima sumbangan yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat. Sebaliknya, penarikan biaya yang bersifat wajib harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekolah pada dasarnya tidak diperbolehkan menarik iuran atau pungutan wajib kepada orang tua siswa dengan dalih sumbangan. Kalau sudah ada nominal yang ditetapkan, wajib dibayar, dan ada batas waktunya, maka itu memiliki karakteristik pungutan. Regulasi sudah membedakan secara eksplisit agar tidak bergeser menjadi praktik yang berpotensi melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.
Ahmad juga mengingatkan bahwa persoalan pungutan di lingkungan pendidikan telah menjadi perhatian berbagai lembaga pengawas, termasuk Ombudsman, serta telah diatur dalam berbagai ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan dan partisipasi masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan sekolah harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
“Payung hukum mengenai sumbangan maupun pungutan di dunia pendidikan sudah ada. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, polemik dugaan uang gedung di SMA Negeri 1 Karas masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap adanya penjelasan yang transparan dari pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Vha)

