NEWS  

Dinsos Pamekasan Siapkan Rp5 Miliar BLT DBHCHT 2026, Target 8.000 Buruh Rokok

Pamekasan, NET88.CO –
Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan alokasikan Rp5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Bantuan Langsung Tunai buruh pabrik rokok Tahun Anggaran 2026.

Target penerima naik 11,1% jadi 8.000 orang lebih, dibanding realisasi 2025 sebanyak 7.200 buruh dengan pagu Rp4,32 miliar. Kenaikan ini dampak perbaikan sistem pendataan sejak awal 2026.

Kadis Sosial Pamekasan Herman Hidayat, http://S.Sos jelaskan 8.000 penerima hasil kompilasi usulan perusahaan rokok legal di Pamekasan. “Perusahaan ajukan daftar buruh aktif, lalu kami lakukan verifikasi silang. Ini langkah penting agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” ujarnya Senin (15/6/2026).

BACA JUGA :
Menteri Sandi Ajak Desa di Babel Ikuti Ajang ADWI 2022

Verifikasi 3 Tahap Cegah ‘Buruh Titipan’
Mengacu Perbup No. 18/2024 tentang Pedoman Penggunaan DBHCHT, Dinsos terapkan verifikasi berlapis:

  1. Verifikasi administratif usulan perusahaan
  2. Validasi data kependudukan via Disdukcapil
  3. Pengecekan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan

“Ini untuk memastikan BLT diterima buruh rokok aktif dan menghindari ‘buruh titipan’ yang tidak bekerja di pabrik,” tegas Herman.

BACA JUGA :
Tak Lagi Sekadar Bersaing, Puluhan Brand Lokal Bersatu Lewat Indonesia Brand Circle

Skema Penyaluran 2026

  • Besaran: Rp600.000 per penerima
  • Metode: Nontunai penuh via rekening Bank Jatim untuk transparansi dan cegah pemotongan
  • Target salur: September-Oktober 2026, setelah verifikasi data 100% selesai. “Kami tidak mau buru-buru tapi salah sasaran,” kata Herman.

Evaluasi 2025 Jadi Acuan
Dari penyaluran 2025, Dinsos catat 5 aspek yang diperkuat 2026: akurasi data, ketepatan sasaran, transparansi informasi publik, kelancaran penyaluran, serta monitoring dan kanal pengaduan khusus.

Terkait program pemberdayaan lanjutan bagi buruh rokok dan perempuan perajang tembakau, Dinsos belum alokasikan khusus di 2026. “Prioritas kami tahun ini membereskan data dulu. Itu fondasi. Kalau data sudah valid, program pemberdayaan berikutnya lebih mudah dan tepat sasaran,” pungkas Herman.

BACA JUGA :
Elektabilitas Partai Gerindra Naik di Jatim, Begini Tanggapan Ketua DPC Tulungagung

DBHCHT merupakan dana transfer pusat dari cukai tembakau. UU No. 39/2007 mewajibkan minimal 50% DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Di Pamekasan, porsi terbesar bidang kesejahteraan dipakai untuk BLT buruh rokok dan bantuan petani tembakau.(Jo)

error: Content is protected !!